Peristiwa Nasional

Dibuka Sore Ini, Berikut Syarat Pendaftaran ASN via Jalur P3K

Jumat, 08 Februari 2019 - 10:34 | 127.56k
Ilustrasi rekrutmen ASN
Ilustrasi rekrutmen ASN

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (P3K), dan tahap I akan dimulai pada Jumat (8/2/2019) sore ini.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI), Mohammad Ridwan menyebutkan jika pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa diakses serentak pukul 16.00 WIB.

"Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.

Rekrutmen P3K pada tahap I ini sendiri meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.

Selain itu, peserta rekrutmen juga harus memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Beberapa persyaratan lain pada rekrutmen P3K tahap I ini adalah sebagai berikut:

  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan jika masa hubungan kerja ASN dari jalur P3K ini paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES