Politik

Soal Vonis Ahmad Dhani, Bambang Haryo: Pemerintah jangan Tebang Pilih

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:14 | 567.55k
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo (Foto: jambilink)
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo (Foto: jambilink)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Bambang Haryo, meminta agar pemerintah jangan tebang pilih dalam menegakkan proses hukum. Hal itu ia ungkapkan saat menanggapi putusan pengadilan yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara.

Pasalnya ia menyebut, beberapa kasus lain yang harusnya menjadi delik hukum tidak diproses hingga sekarang. Lain halnya dengan kasus Ahmad Dhani.

"Nah inikan sesuatu yang gak adil. Terus bagaimana kita rakyat Indonesia ini bisa dapat keadilan," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut dia, banyak hal yang jadi permasalahan pemerintah saat ini. Misalnya saja masalah kemakmuran dan ekonomi yang menurun.

"Harusnya pemerintah itu mempunyai jargon. Misalnya kalau pertumbuhan ekonomi rendah atau buruk misalnya ya, kita perbaiki jargonnya, misalnya perbaiki hukum. Jadi jangan ekonominya buruk hukumnya buruk," ucap dia.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dijatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019), dalam kasus ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu, Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela tersebut dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES