Pendidikan

Komisi VII DPR RI-UB Malang Bahas Energi Baru, Ini Hasilnya

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:27 | 36.25k
Diskusi RUU Energi Baru dan Terbarukan di UB. (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Diskusi RUU Energi Baru dan Terbarukan di UB. (FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGKomisi VII DPR RI bersama dengan tim peneliti UB Malang  menggelar diskusi tentang RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Selasa (29/1/2019). Dalam kesempatan ini dibahas tentang berbagai potensi EBT yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi sumber daya baru.

Anggota DPR RI, M. Ridwan Hisjam menyampaikan masukan dari perguruan ini ini sangat penting sebelum melakukan perumusan RUU EBT. Selain mencari masukan ke Malang, Komisi VII DPR RI juga ada yang menemui peneliti di Universitas Hasanudin dan ke Universitas Sumatera Utara.

"UU ini sangat dibutuhkan, oleh pengusaha atau investor yang ingin mengembangkan EBT," kata Ridwan.

Diskusi RUU EBT yang berlangsung di Guest House, UB, Kota Malang, ini diikuti oleh sekitar 17 Perguruan Tinggi se-Malang Raya. Ridwan menyampaikan UU ini terdiri atas 14 bab dan 45 pasal. 

Diskusi-RUU-Energi.jpg

RUU adalah inisiatif dewan terkait mengatasi krisis sumber energi fosil. Ia berharap RUU ini bisa menjadi payung hukum untuk EBT, karena sudah banyak pengusaha kecil mulai bergerak mengembangkan sektor ini.

"Awalnya harga EBT pasti mahal. Namun lama kelamaan akan murah. Tapi untuk itu perlu campur tangan pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Rektor UB Malang, Prof Dr Nuhfil Hanani AR, menyampaikan bahwa penggunaan bahan bakar fossil di Indonesia, sudah mulai menjadi topik penelitian. Sebab, menurut data bahan bakar fossil ini akan bertahan 70 tahun lagi.

"RUU ini penting. Malah saya kira agak terlambat membahasnya," katanya.

Nuhfil mengatakan pada kesempatan ini, UB menawarkan opsi pengembangan energi terbarukan dari geotermal, gelombang laut, angin, hingga angin. 

"Itu yang baru diteliti dan bisa dimanfaatkan. Banyak potensi lagi yang masih belum tersentuh," tambahnya.

Diskusi tentang RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang digelar Komisi VII DPR RI  dan UB, ini memaparkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti UB Malang yakni Pakar Hukum UB Aan Eko Widiarto, Dosen FMIPA UB Sukir Maryanto, dan Dosen Teknik Elektro bidang Energi Sholeh Hadi Pramono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES