Peristiwa Daerah

Pembunuh Suaminya Peroleh Remisi, Prihatini: Luka Lama Muncul Kembali

Jumat, 25 Januari 2019 - 15:18 | 84.89k
AA Sagung Mas Prihatini (tengah, berjaket dan tas merah), saat mengikuti aksi menolak remisi pembunuh suamianya, di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Jumat (25/1/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
AA Sagung Mas Prihatini (tengah, berjaket dan tas merah), saat mengikuti aksi menolak remisi pembunuh suamianya, di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Jumat (25/1/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASARRemisi terhadap narapidana I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009 silam membuat keluarga korban kecewa.

Istri Prabangsa, yakni AA Sagung Mas Prihatini mengatakan, remisi membuat luka lamanya muncul kembali.

"Ini membuat luka lama saya muncul kembali. Sejatinya, saya dari awal setelah kasusnya terungkap sampai di vonis. Saya sudah berusaha untuk mengikhlaskan, menerima semuanya dengan lapang dada," ucapnya, saat mengikuti aksi jurnalis Bali menolak remisi di Denpasar, Jumat (25/1/2019).

"Kemudian muncul berita tentang remisi ini, itu seperti membangkitkan luka lama, yang sebenarnya ingin saya lupakan. Ini membuat saya kaget sedih juga marah," ucapnya.

"Kok jadinya seperti ini. Itu untuk menerima kenyataan itu perlu waktu bertahun-tahun. Untuk bisa memaafkan apa yang sudah terjadi 10 tahun yang lalu. Ketika saya sudah dengan anak-anak merasa tenang menjalani hidup, muncul ini lagi," tambahnya.

Prihatini mengungkapkan, kendati sangat kecewa, ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat juga para jurnalis yang telah menuntut pencabutan remisi tersebut.

"Dengan keputusan ini, saya kecewa. Karena melihat bagaimana teman dari semua pihak Kejaksaan, Jurnalis, kemudian kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai muncul vonis. Saya tidak mengerti apa pertimbangan pemerintah memberikan remisi ini. Intinya saya kecewa, karena itu bagi saya luka seumur hidup, yang mungkin akan bekas seterusnya," ujarnya.

 Prihatini berharap, remisi dikaji ulang karena menurutnya hal tersebut juga untuk menjaga para jurnalis.

"Mengenai remisi bisa dikaji ulang. karena ini juga Untuk melindungi teman pers yang menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi itu. Dan harap kejadian yang menimpa suami tidak terulang lagi," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES