Polres Jember Ciduk Dua Penadah Sepeda Motor Curian
TIMESINDONESIA, JEMBER – Polres Jember menciduk dua pelaku penadah sepeda motor curian. Mereka adalah FZ dan MR.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers ndi Mapolres Jember, Kamis (24/1/2019) mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa (22/1/2019) kemarin.
Kusworo menerangkan, dari tangan keduanya polisi menemukan tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketujuh sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HRT yang diduga menjadi pelaku sekaligus otak pencurian kedaraan roda dua tersebut.
"Sementara dari dua tersangka yakni FZ dan MR yang berhasil diamankan berperan sebagai pembeli hasil curian. Sementara HRT pelaku utama sebagai pemungut masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kusworo.
Kusworo menuturkan, kedua tersangka yang saat ini ditahan di Polres Jember dijerat Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Jember |