Peristiwa Nasional

Soal DCT, KPU RI Persilahkan Oso Lapor ke KPK

Kamis, 24 Januari 2019 - 15:42 | 29.07k
Oesman Sapta Odang (FOTO: Liputan6)
Oesman Sapta Odang (FOTO: Liputan6)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner KPU RI Ilham Saputra persilahkan Oesman Sapta Odang, atau karib disapa Oso ini melaporkan lembaganya ke KPK RI.

"Loh ya lapor aja," ucap Ilham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Kuas hukum Oso, Herman Kadir sebelumnya berencana melaporkan KPU RI ke KPK karena dianggap merugikan keuangan negara. Itu diungkapkan pasca penyelenggara pemiliu itu tidak mencantumkan nama kliennya dalam daftar calon tetap (DCT) Calon Anggota DPD. 

Menurut Ilham, keputusan KPU RI tidak mencantumkan Oso dalam DCT Calon Anggota DPD sudah siap dengan segala konsekuensinya. Termasuk bila harus berurusan dengan lembaga antirasuah. "Iyah. KPU udah memutuskan kok, udah siap dengan konsekuensinya," ucap dia. 

KPU RI beralasan, Oso tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura hingga batas waktu yang ditetapkan, jika ingin masuk dalam DCT Calon Anggota DPD. 

Kata dia, ada sekitar 203 orang pengurus parpol yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya karena mengikuti pemilu. Mereka ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. 

"Kami mencatat ada 203 calon anggota DPD yang mengundurkan diri dari parpol. Jadi, 203 itu dari berbagai parpol. Detailnya harus saya lihat dulu, tapi prinsipnya jumlahnya ada 203 orang," ungkap Ilham.

Sebenarnya, lanjut Ilham, ada 204 orang pengurus parpol yang tercatat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Hanya satu orang, yakni Ketua Umum Partai Hanura OSO yang tidak bersedia mengundurkan diri.

Ilham juga menegaskan jika 203 orang pengurus parpol yang sudah mundur itu tidak ada yang memprotes peraturan KPU RI yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Setelah mundur, kata dia, mereka semua sudah masuk ke DCT Calon Anggota DPD Pemilu 2019.

Kubu Oesman Sapta Odang masih berencana melawan keputusan KPU RI yang tidak memasukkan namanya ke dalam surat suara. Tim kuasa hukum Oso bahkan berencana melaporkan KPU kepada KPK RI selain menempuh empat jalur hukum yang sudah dilakukan, antara lain melaporkan ke Polda Metro, Bawaslu, maupun PTUN terkait surat eksekusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES