Peristiwa Nasional

Tak Rumit, Kemenag RI Beberkan Proses Klaim Asuransi bagi Jemaah Haji

Kamis, 24 Januari 2019 - 14:14 | 43.79k
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menegaskan jika prosedur pencairan asuransi untuk jemaah haji tidaklah rumit dan persyaratan yang dibutuhkan pun sederhana.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menyatakan jika untuk jemaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.

Sedangkan bagi jemaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga.

"Bila Jemaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan  berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian," paparnya. 

Selain itu, harus dilampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), fotokopi identitas ahli waris, printout data base Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat kuasa dari ahli waris.

Yanis menambahkan jika khusus bagi jemaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat, selain asuransi jiwa, ahli waris akan menerima santunan extra cover sebesar Rp 125 juta dari maskapai penerbangan.

Kemenag RI mencatat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 kemarin, ada 457 jemaah yang berhak menerima asuransi. Dari jumlah tersebut, jemaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan 1 orang dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jemaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES