Ba'asyir Gagal Dibebaskan, Yusril Pasrahkan ke Internal Pemerintah
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penasehat hukum TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan sepenuhnya ke internal pemerintah mengenai nasip terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
Pihaknya, meresa sudah menjalankan tugas Presiden Joko Widodo untuk memudahkan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Karena itu, ia mengembalikan keputusan akhir, mengenai wacana pembebasan Ba'asyir ke pemerintah.
"Sebenarnya, saya merasa apa yang sudah ditugaskan oleh Presiden kepada saya sudah saya laksanakan seluruhnya. Sudah berdialog dengan beliau untuk memberi kebebasan," ucap Yusril di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Kepala Staf Presiden, Moeldoko sebelumnya, memastikan pemerintah batal membebaskan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir. Meskipun Presiden Jokowi sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.
Atas keputusan pemerintah itu, Yusril pun mengaku tidak menyesal membantu Presiden Jokowi untuk mengurus proses pembebasan Ba'asyir. Meski pada akhirnya pemerintah ternyata tidak jadi membebaskan terpidana terorisme tersebut.
"Saya tidak menyalahkan Pak Presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya. Sudah saya laksanakan, ada perubahan di internal pemerintah. Saya memahami itu, dan kembali ke pemerintah," tandas Yusril Ihza Mahendra menanggapi keputusan pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |