Peristiwa Daerah

Kapolsek Paron Ngawi Tegas, Tutup Galian C

Rabu, 23 Januari 2019 - 16:48 | 74.72k
Petugas Polsek Paron Ngawi sedang mengecek galian C. (FOTO: Ardian Febri/TIMES Indonesia)
Petugas Polsek Paron Ngawi sedang mengecek galian C. (FOTO: Ardian Febri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Bahaya galian C di wilayah Ngawi mendapat pengawasan ketat. Terlebih lagi, galian C yang mengakibatkan korban hingga nyawa melayang. Kapolsek Paron minta galian C segera ditutup. 

Seperti apa yang dilakukan Kapolsek Paron  Ngawi? Yakni memberikan ketegasan terhadap pengusaha yang menyalahi aturan. Pasca kejadian longsornya galian pasir ilegal di kawasan hutan masuk Dusun Kesongo, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Ngawi yang menewaskan dua orang membuat Kapolsek Paron AKP Widodo ambil tindakan tegas.

Dengan adanya kejadian galian C mengakibatkan korban jiwa kapolsek Paron Ngawi meminta pemerintah desa setempat memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang resiko melakukan penambangan. 

Apalagi, lokasi penambangan pasir tersebut berada di area kawasan hutan jati yang tentunya dilarang oleh Perhutani. Selain melanggar aturan yakni memasuki daerah pengawasan Perhutani, galian C tersebut rentan terjadinya bencana. 

“Kami akan tutup galian itu karena jelas membahayakan apalagi ilegal. Selain membahayakan nyawa, proses penambangan sangat mengancam ekosistem hutan,” jelas Kapolsek Paron AKP Widodo, Rabu, (23/01/2019).

Galian C yang mengakibatkan dua orang penambang pasir Suyoko (45) dan Wagiman (53) warga Dusun Kesongo, Desa Kedungputri ditemukan tewas setelah terkena longsoran tebing sungai setinggi 3 meter. Kejadian yang merenggut dua nyawa itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. 

Sempat menjadi kepanikan warga saat melakukan evakuasi korban, pasalnya tebing rentan terjadi longsoran ulang. 

Tegas Kapolsek Paron, upaya pencegahan sebelumnya pihak Perhutani berulangkali sudah melakukan peringatan keras bagi warga sekitar sungai untuk tidak melakukan penambangan liar. 

Guna penguatan peringatan keras Perhutani tersebut sudah dalam surat pernyataan warga yang berjanji tidak akan melakukan penambangan pasir di sungai masuk di kawasan hutan. 

“Hal ini sebagai bentuk pencegahan kita agar galian C tidak terjadi kembali memakan korban dan warga sadar akan bahaya bencana alam akibat rusaknya ekosistem hutan,“  tegas Kapolsek Paron Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES