Peristiwa Daerah

Ini Fakta Baru Sidang Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Frisdiantara

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:16 | 135.43k
Puguh saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto: Rudy/TIMES Indonesia)
Puguh saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto: Rudy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Ada fakta baru saat sidang lanjutan kasus dugaan Pemalsuan Surat Domisili dengan terdakwa Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hal itu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan salah satu saksi, yakni Puguh, warga Magersari, Kecamatan Kota Sidoarjo.

Kesaksian Puguh terbilang mengagetkan. Sebab, dia menyebut bahwa surat domisili itu asli dikeluarkan oleh Kelurahan Magersari dan ditandatangani langsung oleh Lurah Magersari, Moch Arifien.

"Saya datang ke Kelurahan Magersari atas kuasa terdakwa Pak Christea yang diberikan kepada Pak Yulianto yang kemudian saya yang mengurusnya. Waktu itu, saya mengajukan dua surat ke Kelurahan Magersari, surat untuk pindah nikah saya dan surat keterangan domisili untuk permohonan KPR atas nama pak Christea," kata Puguh, saat sidang, Selasa (22/1/2019).

Tak hanya itu, ada fakta saat Puguh memberi keterangan jika dia mengurus berkas permohonan domisili atas nama terdakwa tanpa melewati prosedur pengantar dari RT dan RW.

Puguh langsung mengurus permohonan domisili itu ke pihak staf Kelurahan Magersari, karena dia sudah kenal dengan salah staf Kelurahan Magersari atas nama Dedi.

"Berkas permohonan domisili langsung saya urus lewat staf Kelurahan yakni Pak Dedi. Kemudian langsung dibuatkan oleh Pak Dedi, setelah surat itu selesai, kemudian dikasihkan ke saya untuk meminta tanda tangan ke Pak Lurah, Arifuen. Kemudian saya langsung menghadap Pak Lurah dan didepan saya surat tersebut ditandatangani oleh Pak Lurah," ungkapnya.

Mendengar keterangan ini, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro, sempat tercengang. Dia kembali bertanya untuk menegaskan pernyataan saksi. "Benar yang tanda tangan surat itu Pak Lurah?" tanya hakim Djoni ke saksi Puguh.

Dan Puguh pun menjawab tegas bahwa itu benar. "Iya Pak Lurah yang tanda tangan dihadapan saya, di ruangannya. Saya juga disuruh buat pernyataan tidak keberatan bahwa alamat rumah saya digunakan untuk alamat kredit itu," jawab tegas Puguh.

Seakan tak percaya, Hakim pun mengulangi pertanyaan itu untuk menegaskan pernyataan saksi Puguh. "Benarkah kesaksian anda, yang tanda tangan Pak Lurah Magersari ?, Tanya Hakim mengulang.

Puguh pun kembali menegaskan, "iya benar yang tanda tangan Pak Lurah Magersari langsung, dihadapan saya," jawab tegas kembali Puguh.

Pertanyaan mengulang Majelis Hakim tersebut, untuk menegaskan sebab keterangan saksi Puguh itu berseberangan dengan pernyataan saksi Lurah Arifien dalam sidang sebelumnya yang mengaku tidak pernah mengeluarkan surat itu dan tak ada register di kelurahan atas surat domisili tersebut.

Bahkan, Lurah Arifin yang melapor ke Polresta Sidoarjo atas kasus dugaan pemalsuan surat domisili atas nama Christea tersebut. Yang berujung penetapan tersangka Christea dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, yang saat ini disidangkan di PN Sidoarjo.

Atas dua pernyataan yang berbeda ini, hakim berencana melakukan konfrontir pada sidang berikutnya yakni hari Kamis (24/1/2019) besok, untuk mempertemukan kesaksian Puguh dengan Lurah Magersari.

Saat ditanya Hakim terkait dirinya (Puguh) akan di konfrontir kesaksiannya dengan Lurah Magersari Arifien, Puguh pun menyanggupi. "Saya siap jadi saksi lagi dan di konfrontir oleh pak Lurah Magersari," sanggup Puguh.

Puguh juga mengaku baru tahu bahwa persoalan terkait pengurusan surat domisili itu berujung pada pidana karena diduga surat keterangan palsu untuk perubahan spesimen tanda tangan pembuakaan rekening di sejumlah bank milik Yayasan PPLP PT PGRI Unikama.

"Baru saat dipanggil untuk dimintai kesaksian dipenyidik Polresta Sidoarjo, itu lah saya tau masalah ini," ungkap Puguh.

Sementara itu, kepada TIMES Indonesia, salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Andik memaparkan jika dalam sidang kemarin sebenarnya ada saksi lain selain Puguh, yakni Yulianto. Tapi  saksi Yulianto tidak hadir dalam persidangan.

"Ada dua saksi sebenarnya, yakni saudara Puguh dan Yulianto, tapi saksi Yulianto tidak bisa hadir karena sakit," kata Andik, Rabu (23/1/2019).

Sementara itu, Sunu SH, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Christea Frisdiantara mengatakan, jika kasus pidana yang menyeret kliennya tersebut, diduga terkiat dengan persoalan kepengurusan di Yayasan PPLP PT PGRI Unikama Malang.

Antara Soedjai dengan Christea Frisdiantara. "Kasus klien kami hingga disidangkan di PN Sidoarjo ini, kami duga terkait politik kepengurus di Yayasan PPLP PT PGRI Unikama Malang," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES