Peristiwa Nasional

Kemenag RI Tegaskan Porsi Jemaah Haji Wafat Kembali Bisa Dilimpahkan

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:25 | 53.55k
Ilsutrasi jemaah haji
Ilsutrasi jemaah haji

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seperti tahun lalu, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menegaskan jika nomor porsi jemaah haji yang wafat kembali bisa dilimpahkan dengan beberapa persyaratan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menyatakan jika kebijakan yang didasari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia itu dilanjutkan karena mendapat sambutan baik dari masyarakat.

Meski demikian, ia meminta masyarakat mencermati aturannya, yakni pelimpahan nomor porsi hanya bagi jemaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan.

Kemenag RI sendiri akan merilis jemaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biaya haji. Jika setelah diumumkan, ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak.

Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir pada musim haji tahun berjalan. Pelimpahan nomor porsi sendiri bukan warisan - mereka yang bisa menerima pelimpahan porsi harus keluarga baik istri, suami, anak atau menantu dengan minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Ketentuan lainnya adalah dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. 

Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal. 

Setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik. Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat.

Jemaah yang menerima pelimpahan porsi pun tidak otomatis berangkat pada tahun berjalan itu juga. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah haji untuk berangkat. Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji oleh Kemenag RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES