Olahraga

Mengaku Bersalah Gelapkan Pajak Cristiano Ronaldo Dihukum dan Denda Rp 303 Miliar

Rabu, 23 Januari 2019 - 09:40 | 43.69k
Cristiano Ronaldo bersama kekasihnya, Georgina Rodriguez, usai menghadiri pengadilan penggelapan pajak di Madrid. (FOTO :REUTERS)
Cristiano Ronaldo bersama kekasihnya, Georgina Rodriguez, usai menghadiri pengadilan penggelapan pajak di Madrid. (FOTO :REUTERS)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Spanyol, Selasa (22/1/2019) akhirnya menghukum antan pemain Real Madrid yang hengkang ke Juventus,  Cristiano Ronaldo, dua tahun penjara dan ganti rugi Rp 303 miliar atas tuduhan menggelapkan pajak.

Namun karena Spanyol memiliki sistem peradilan khusus soal fiskal, maka Ronaldo tak harus menjalani hukuman di penjara alias penangguhan. Sebab pelanggaran hukum yang dilakukannya bukan tipe pertama.

Cristiano Ronaldo hadir sendiri di Pengadilan Spanyol pada Selasa (22/1/2019) pagi di Madrid dan menerima hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 303 miliar itu. "Sudah selesai," katanya singkat.

Cristiano Ronaldo yang nama lengkapnya Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro itu mengaku bersalah atas tuduhan Jaksa Spanyol tentang penggelapan pajak penghasilan sebesar €14,8 juta (Rp 238 miliar) dari hak pencitraannya antara 2011 hingga 2014 silam.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara lima tahun kepada mantan pemain Real Madrid tersebut atas pelanggaran penggelapan pajak pada 2010, 2011, dan 2012.

Bukan hanya Cristiano Ronaldo saja, pagi itu juga ada Xabi Alonso yang hadir di Pengadilan Spanyol Madrid. Juga dalam kasus penggelapan pajak penghasilan yang membelitnya di masa lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES