Peristiwa Daerah

Tidak Kantongi Izin, Bawaslu Larang Artis Ratna Listy Kampanye di Kota Madiun

Selasa, 22 Januari 2019 - 22:45 | 91.84k
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Koko Heru Purwoko saat ditemui di ruang kerja. (FOTO: Pamula Yohar C/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Koko Heru Purwoko saat ditemui di ruang kerja. (FOTO: Pamula Yohar C/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Kampanye tanpa izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari kepolisian berbuntut larangan kampanye kepada caleg di Kota Madiun. Hal tersebut dijatuhkan kepada artis papan atas Ratna Listy caleg DPR RI Partai Nasdem.

Setelah sebelumnya dipanggil Bawaslu Kota Madiun pada Sabtu 19/01,artis Ratna Listy kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan pada Senin 21/01.

"Setelah sebelumnya dua kali kami panggil untuk memberi klarifikasi dan tidak hadir, kami memutuskan memberi sanksi larangan kampanye kepada Ratna Listy selama dua minggu di wilayah Kota Madiun untuk," ujar Koko Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Selasa (22/1/2019).

Pemberian sanksi larangan kampanye kepada caleg Ratna Listy oleh Bawaslu Kota Madiun dimulai pada 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019. Ketua Bawaslu Kota Madiun mengimbau untuk setiap caleg dapat mematuhi aturan yang ada, serta memberi contoh yang baik bagi masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES