[JANGAN DITIRU] Asyik Main Judi Domino, Empat Orang di Banyuwangi Diringkus Polisi
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Empat orang warga di Banyuwangi, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keempatnya diamankan polisi lantara kedapatan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis domino disebuah rumah yang berada Dusun Banyuputih, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
"Mereka masing-masing berinisial EP (40) dan SM (56) warga Dusun Banyuputih, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Kemudian dua pelaku lainnya DSH (31) dan UJ (48) warga asal Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi," ungkap Kapolsek Kabat Akp. Supriyadi, Selasa (22/1/2019).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan keempat tersangka bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu tersangka sering menjadi tempat perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keempanya sedang asyik berjudi.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan sejumlah uang tunai yang diduga menjadi bahan taruhan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku diamankan di Mapolsek Kabat, Banyuwangi. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang tindak pidana perjudian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |