Peristiwa Daerah

Bupati Lamongan jadi Sahabat Ramah Anak

Selasa, 22 Januari 2019 - 19:22 | 35.55k
Bupati Lamongan Fadeli (kemeja batik putih) ditetapkan sebagai kepala daerah Sahabat Ramah Anak oleh Yayasan Lentera Anak, (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Bupati Lamongan Fadeli (kemeja batik putih) ditetapkan sebagai kepala daerah Sahabat Ramah Anak oleh Yayasan Lentera Anak, (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGANBupati Lamongan Fadeli ditetapkan sebagai kepala daerah Sahabat Ramah Anak oleh Yayasan Lentera Anak.

Apresiasi ini diberikan karena Yayasan Lentera Anak menilai Bupati Fadeli memiliki komitmen dan keberanian untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui kebijakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Fadeli menjadi satu dari empat kepala daerah se Indonesia yang menerima apresiasi dari Yayasan Lentera Anak, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Sawahlunto, dan Bupati Banggai.

Fadeli menjelaskan, penerbitan Perbup tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Menurutnya, penetapan kawasan tanpa rokok di Lamongan diharapkan bisa memberikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta mencegah tumbuhnya perokok pemula.

Selain itu, komitmen Bupati Fadeli untuk menghapus Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) rokok sejak akhir 2018 lalu juga mendapat apresiasi tersendiri.

Meskipun kebijakan tersebut berimbas pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamongan dalam Perubahan APBD 2018 dari sektor Pajak Daerah sebesar 3,07 persen. Yakni dari target sebesar Rp 157.275.812.000  menjadi Rp Rp 152.452.312.000.

"Kami berkomitmen untuk menjadikan Lamongan benar-benar sebagai kota layak anak. Karena itu penurunan pajak dari iklan rokok adalah harga yang pantas untuk memberikan lingkungan yang sehat bagi anak-anak kita untuk tumbuh dan berkembang," ujar Fadeli.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan menjelaskan, KTR yang ditetapkan adalah kantor Pemerintah Daerah (Pemda), tempat pelayanan kesehatan, dan tempat proses belajar mengajar.

Kemudian kawasan lain yang harus bebas dari asap rokok adalah tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum

"Untuk kantor Pemda, ini termasuk kantor di kecamatan dan kelurahan serta desa. Penerapan Perbup ini dilakukan secara bertahap dengan melakukan sosialisasi, menyediakan smoking area, dan papan petunjuk serta peringatan," kata Agus, yang juga memberikan ucapan selamat atas penghargaan Sahabat Ramah Anak yang diterima Bupati Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES