Pendidikan

Pemecatan Calon Rektor Unpad Dianggap Janggal

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:21 | 523.91k
Pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung belum kunjung rampung (FOTO:Istimewa)
Pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung belum kunjung rampung (FOTO:Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir dianggap menyalahi aturan karena telah menyetujui pemecatan calon rektor Unpad (Universitas Padjadjaran) Bandung, Jawa Barat, Prof. Dr. Obsatar Sinaga. Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad juga dianggap menyalahi aturan karena mengeluarkan surat pemecatan saat bersangkutan sedang cuti.

"Menristekdikti tidak berhak memecat Pak Obi (Osatar). Karena yang berhak memecat pegawai pembina utama madya (VI-D) hanya presiden," kata Prijana, dosen Kebijakan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, kepada TIMES Indonesia, Selasa (22/1/2019).

"Rektor juga tidak bisa memecat Pak Obi karena Pak Tri saat itu tengah cuti bermaterai karena juga ikut pemilihan rektor sebagai petahana," tambah Prijana.

Obi dipecat rektor pada 16 Oktober 2018. Dua hari kemudian terbit surat Kemenristekdikti yang memuat keputusan memecat Obi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Obi yang menjadi calon rektor terkuat dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tiba-tiba dipecat rektor Tri Hanggono dengan alasan rangkap jabatan.

Padahal selama ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang memiliki jabatan di luar kampus masih dalam satu bidang atau kepakaran tidak ada masalah.

Justru rektor yang juga dosen merangkap sebagai ketua Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat tak dipecat. "Memang tidak mungkin Rektor yang tengah berkuasa memecat dirinya," kata Prijana tertawa.

Anehnya, kata Prijana, saat seleksi delapan besar Tri Hanggono tidak mempermasalahkan status Obi. Namun setelah mengerucut menjadi tiga nama dan rektor petahana tidak masuk di dalamnya, Obi dipecat.

"Pada putaran pertama petahana tidak berulah. Setelah tidak masuk tiga besar diduga memproses salah satu ASN untuk dipecat," ujarnya.

"Justru rektor sendiri yang lakukan jabatan rangkap dan Rektor Tri Hanggono melakukan pelanggaran PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 98 tentang rangkap jabatan," tambahnya.

Tidak hanya Obi, dosen lain yang dipecat rektor dengan alasan rangkap jabatan adalah Kodrat Wibowo. Doktor ekonomi ini dipecat dengan alasan rangkap jabatan sebagai komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedangkan Obi selama ini dikenal sebagai komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Saya curiganya karena Pak Obi calon rektor dan keduanya anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dan memiliki hak suara. Buktinya mereka langsung di-PAW (pergantian antar waktu) sesaat setelah dipecat," ujar Prijana.

Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi mengenai status pemecatan Obi. Saat dimintai konfirmasi, anggota KASN Sumardi menyatakan keputusan belum dikeluarkan karena masih banyak yang disinkronkan. "Kami masih menunggu tanda terima surat pengunduran diri beliau dari KPI," kata Sumardi singkat.

Pernyataan ini agak janggal. Karena menurut data sekretariat di KPI, Obi sudah mengundurkan diri dari dan mengajukan surat ke Presiden 29 Oktober 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES