Politik

Kades Ini Diperiksa Bawaslu Madiun Terkait Pelanggaran Pemilu

Selasa, 22 Januari 2019 - 14:48 | 76.11k
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar saat dikonfirmasi oleh media di kantornya, Selasa (22/1/2019). (FOTO: Ervan Marwantaka/ TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar saat dikonfirmasi oleh media di kantornya, Selasa (22/1/2019). (FOTO: Ervan Marwantaka/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Kades Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berinisial M diperiksa Bawaslu Madiun. Kades tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena telah mengkampanyekan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Madiun dan anggota DPR RI.

Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah rekaman video dan foto oknum Kades tersebut memberikan sambutan dan ajakan untuk mendukung kedua calon di acara Kelompok Wanita Tani (KWT) di desa setempat. "Untuk sementara masih dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar disela-sela pemeriksaan oknum kades di Kantor Bawaslu, Selasa (22/1/2019).

Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Madiun dengan pemanggilan kades M. Oknum kades M diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB. Dalam alat bukti rekaman video dan foto yang beredar, Kades M diduga mengajak KWT untuk mendukung caleg DPRD dari partai PKB atas nama Suyatno dan caleg DPR RI dari Partai PSI Andro Rohmana.

"Temuan dari internal kita dan sudah tujuh saksi. Ini masih klarifikasi serta dalam tahap pembahasan," ungkap Nur Anwar.

Anwar menyampaikan, proses akan berjalan hingga 14 hari dari awal pelaporan. Lanjutnya, bila kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran ia bisa terancam pidana 1 tahun penjara serta denda 12 juta rupiah, karena melanggar pasal 490, Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Selain pemanggilan, kasus ini sudah terregister secata otomotis disentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumudu) yang disini ada unsur kejaksaan dan kepolisian. " Masih tahap pembahasan pertama dengan pemanggilan saksi. Nanti tahan kedua masih ada pembahasan mendalam dengan Sentra Gakkumudu)," tegas Kepala Bawaslu Madiun Nur Anwar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES