Peristiwa Daerah

Baru 75 Persen Perusahaan di Tuban Bumi Wali Penuhi Jamsostek

Selasa, 22 Januari 2019 - 13:47 | 31.25k
Wadiono, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony seusai memberi keterangan kepada TIMES Indonesia Selasa, (22/01/2019). (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Wadiono, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony seusai memberi keterangan kepada TIMES Indonesia Selasa, (22/01/2019). (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban Bumi Wali, mencatat baru sekitar 75 persen perusahaan PT dan CV yang terdaftar di Dinas setempat yang telah memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada karyawannya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban, Wadiono menyampaikan, dari total 353 perusahaan kecil, sedang dan besar yang terdaftar, baru sekitar 250 lebih PT dan CV saja yang memberikan Jamsostek. Selebihnya masih belum.

Dijelaskan, perusahaan yang belum bisa memberikan Jamsostek pada karyawan ialah perusahaan berskala kecil, yaitu yang memiliki karyawan di bawah 10 orang dan atau gaji minimal 1 juta rupiah.

"Rata-rata yang belum bisa memberikan jaminan sosial adalah perusahaan yang berskala kecil," kata Wadiono.

Wadiono menambahkan, dari total sebanyak 89 perusahaan kecil yang terdaftar, sebanyak 50 persen lebih belum bisa memberikan Jamsostek kepada karyawannya.

"Kalau untuk perusahaan berskala sedang dan besar, rata-rata sudah memberikan Jamsostek pada karyawannya," beber Wadiono mantan Kabid penegak perundang-undangan Satpol PP Tuban ini.

Wadiono kembali menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Jamsostek, setiap perusahaan yang memiliki karyawan paling sedikit 10 orang dan upah 1 juta rupiah, wajib memberikan Jamsostek.

"Jika tidak memberikan jaminan sosial, perusahaan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi atau bahkan pidana," tegas Wadiono.

Wadiono berharap, semua perusahaan di Kabupaten Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony dapat memberikan Jamsostek kepada karyawan, sehingga hak dan kewajiban karyawan bisa terpenuhi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES