Peristiwa Nasional

Soal Pembebasan Ba'asyir, Menkopolhukam Wiranto Minta Presiden RI Jokowi Tak Grasa-Grusu

Senin, 21 Januari 2019 - 21:55 | 202.62k
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. (FOTO: Facebook Yusril Ihza Mahendra).
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. (FOTO: Facebook Yusril Ihza Mahendra).

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenkopolhukam Wiranto mengatakan, Presiden RI Jokowi tidak boleh 'grasa-grusu' dalam mengambil keputusan untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Jadi presiden kan, tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan, tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lain," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Aspek-aspek lain yang harus dipertimbangkan matang sebelum mengambil keputusan untuk membebaskan Ba'asyir, lanjut Wiranto, seperti aspek ideologi pancasila,, NKRI, dan hukum.

"Oleh karena itu, presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif guna merspon permintaan tersebut," ucapnya. 

Disebutkan, keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017 silam. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

"Atas dasar permintaan tersebut dan atas dasar perimbangan kemanusiaan, maka Presiden RI Jokowi sangat memahami permintaan keluarga tersebut, namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya," tandas Menkopolhukam Wiranto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES