Ekonomi

Dirjen Minerba Pastikan Dana Jaminan Tambang Disimpan di Bank Pemerintah

Senin, 21 Januari 2019 - 19:49 | 80.46k
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM (FOTO: Suaragarudanews)
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM (FOTO: Suaragarudanews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perusahaan-perusahaan yang berizin, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

"Dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun ada perhitungannya berapa yang dicairkan dan berapa yang sudah diselesaikan,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Menurut Bambang, dana jaminan tersebut disimpan di Bank Pemerintah. Sejak tahun 2016 jumlahnya terus meningkat dan pemanfaatannya langsung dirasakan masyarakat.

"Besarnya jaminan reklamasi pada tahun 2016 sebesar Rp0,9 triliun, tahun 2017 besarnya Rp1,1 triliun, dan pada tahun 2018 mencapau Rp1,2 triliun," rinci Bambang.

Sementara untuk dana jaminan pasca tambang, kata Bambang, pada tahun 2016 nilainya sebesar Rp1,97 triliun, tahun 2017 sebesar Rp2,63 triliun, dan tahun 2018 besarnya Rp3,54 triliun.

"Pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, yakni  dengan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup saat ini," ujar Bambang.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir, pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang harus mengikuti kaidah teknis pertambangan yang baik. Pemegang IUP maupun IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemanfataan lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang. 

Selain itu, disebutkan juga bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

“Namun hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk menyediakan dana tersebut,” kata Nasir.

Aggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian juga meminta kepada Dirjen Minerba daftar nama perusahaan yang sampai saat ini belum membayar dana jaminan pasca tambang. "Kita butuh daftar perusahaa yang di bawah pengawasan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” ujar Ramson. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES