Peristiwa Daerah

Caleg PKS Cabut Laporan Penurunan APK

Senin, 21 Januari 2019 - 17:58 | 48.05k
Caleg PKS, Musawwir bersama terlapor ketika mencabut laporan di kantor Bawaslu Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Caleg PKS, Musawwir bersama terlapor ketika mencabut laporan di kantor Bawaslu Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALANCaleg PKS, Musawwir, mencabut laporan penurunan paksa tiga Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Kendaban, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (21/1/2019).

Kasus dugaan penurununan, dan penghilangan paksa APK berukuran 1,5 x 2 meter itu dilaporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beserta barang bukti berupa foto APK, dan sekeping CD berisikan rekaman video penurunan APK pada Senin, 14 Januari 2019.

"Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan terlapor, makanya laporan itu saya cabut," ucap Musawwir kepada TIMES Indonesia.

Caleg daerah pemilihan (Dapil) 6 tersebut menjelaskan, itikad baik terlapor yang bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan menjadi dasar utama pencabutan laporan di Gakkumdu. Bahkan, terlapor juga menyepakati memasang kembali APK yang sempat diturunkan itu.

"Terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan saya," papar Musawwir.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh mengaku, sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Musawwir dan terlapor. Namun, dibatalkan karena laporan kasus dugaan penurunan APK tersebut sudah dicabut.

"Sebenarnya, besok kami juga sudah sepakat dengan kejaksaan dan kepolisian untuk membahas apakah kasus ini dilanjukan atau dihentikan," katanya.

Disinggung terkait kelanjutan kasus dugaan penurunan APK pasca pencabutan laporan, Bawaslu belum bisa memastikan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan Polres Bangkalan atau tidak.

Sebab pembahasan kasus penurunan APK milik Caleg PKS itu tegasnya, harus dilakukan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. "Kami bahas dulu kelanjutannya seperti apa," terang Mustain di kantor Bawaslu Bangkalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES