Peristiwa Daerah

Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan Serahkan Kasus PKL vs Satpol PP ke Polisi

Senin, 21 Januari 2019 - 15:30 | 156.17k
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur DKI Anies Rasyid Baswedan menyerahkan kasus bentrokan yang terjadi dalam penertiban lapak pedagang di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 17 Januari 2019 lalu kepada kepolisian terkait oknum yang mengakibatkan bentrokan. 

"Kalau terkait dengan kericuhan sekarang sudah ditangani kepolisian dan ini jadi pelajaran bagi semua. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Apalagi sampai ranah pidana, begitu masuk ranah pidana ditangani oleh Kepolisian untuk diproses," ucap Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan  di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Selanjutnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan yang telah tertera. 

Pasalnya, dalam kericuhan tersebut Anies menilai bahwa para PKL salah menafsirkan arti penertiban jtu sebagai penggusuran. Sedangkan, penertiban lapak pedagang bukan tanpa beralasan melainkan para pedagang liar yang mebuka lapak bukan pada trotoar jalan yang merupakan hak para pejalan kaki. 

Diketahui, dalam bentrokan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, pihak Polisi sektor (Polsek) Tanah Abang, mengamankan dua orang tersangka dalam insiden kericuhan yang berinisial EW (27) dan SE (54). Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pemicu terjadinya bentrokan antara para PKL dengan petugas Satpol PP.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya Anies akan bertindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. 

"Sekaligus kita pesan pada semua kalau melanggar akan ditindak, baik besar ataupun kecil. Kalau melanggar Perda, Pergub, maka petugas satpol PP kita yg akan menindak. Kalau pelanggarannya menyangkut hukum pidana, maka kepolisian akan turun tangan dan sekarang sudah terjadi makanya jangan berulang. Tentu sesuai hukum yang ada, masa nggak," tegas Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan  kepada wartawan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES