Peristiwa Daerah

JPPR Kirim Laporan ke Bawaslu RI, Ini Penjelasan Alwan Ola Riantoby

Senin, 21 Januari 2019 - 15:25 | 116.23k
Manager Pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat), Alwan Ola Riantoby (Foto: Ananda M Firdaus/ayobekasi)
Manager Pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat), Alwan Ola Riantoby (Foto: Ananda M Firdaus/ayobekasi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Manager Pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat), Alwan Ola Riantoby mengungkapkan, JPPR menduga adanya pelanggaran dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua kandidat capres. Mereka pun melapor ke Bawaslu RI di Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

"Perolehan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan," kata Manager Pemantauan JPPR, Alwan Ola Riantoby.

JPPR, lanjutnya, melakukan pemantauan dengan metode study dokumen terhadap LPSDK dengan tujuan mengukur tingkat kebenaran, transparan dan akuntabel dalam menyampaikan LPSDK tersebut.

"Dalam pelaporan LPSDK, pasangan calon harus membuat laporan yang telah ditentukan oleh aturan perundangan. Namun fakta hasil temuan dari pemantauan JPPR, dokumen LPSDK masih menyisakan banyak persoalan," tukasnya.

Adapun beberapa temuan JPPR yang diduga berpotensi pelanggaran oleh kedua pasangan calon antara lain, ditemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif/penyumbang fiktif pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 18 orang.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi ditemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif/penyumbang fiktif sebanyak 12 orang.

"Dari ketegori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya penyumbang kelompok dengan identitas fiktif sebanyak 2 penyumbang pada pasangan Prabowo-Sandi," ujar Alwan Ola Riantoby. Mereka pun melapor ke Bawaslu RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES