Peristiwa Daerah

Tarif Jalan Tol Diberlakukan Pukul 00.00 Dini Hari Nanti di Tiga Ruas Tol Jateng

Minggu, 20 Januari 2019 - 14:08 | 102.59k
Ruas tol Batang-Semarang. (FOTO: Istimewa)
Ruas tol Batang-Semarang. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mulai 21 Januari 2019 pukul 00.00 dini hari, akan diberlakukan tarif di tiga ruas jalan tol di Jawa Tengah (Jateng) sekaligus dengan diskon 15 persen sampai Maret 2019 bagi pengguna tol jarak jauh.

"Diskon 15 persen itu diberlakukan bagi pengguna jalan tol jarak jauh," kata Vice President Divisi Operation Management Group Head Fitri Wiyanti seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/1).

Ruas tol itu adalah Pemalang-Batang, ruas Batang-Semarang, dan ruas Semarang-Solo dan segmen Salatiga-Kartasura. 

Fitri  juga menjelaskan diskon tarif tol dikenakan pada cluster yang terdapat ruas jalan tol baru yakni, Cluster II (Gerbang Tol Palimanan-Gerbang Tol Kali Kangkung), Cluster III (GT Banyumanik-GT Waru Gunung), dan Cluster IV (GT Kejapanan Utama-GT Grati).

Pemberian diskon itu dikenakan pada masing-masing cluster dengan besaran tarif lebih rendah dari tarif normal. Hal itu diberikan bagi pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan terjauh dalam satu cluster di Cluster II sampai Cluster IV atau 'barrier to barrier'. Selain itu, diskon tarif tol diberikan hanya bagi pengguna jalan tol dengan saldo e-toll yang cukup. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019 menetapkan tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang untuk kendaraan golongan 1 mulai Rp 4.000 sampai Rp 39.000. 

Tol Batang-Semarang melalui Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019, untuk kendaraan golongan 1 tarifnya mulai Rp 3.000 sampai Rp 75.000.

Sementara itu Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019 menetapkan tarif jalan Tol Semarang-Solo mulai dari Rp 7.500 sampai Rp 65.000.

Ketiga ruas tol di Jateng yang akan diberlakukan jalan tol dengan diskon tertentu tersebut menggunakan sistem transaksi tertutup. Kepmen PUPR untuk mengatur tarif tiga jalan tol tersebut ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES