Peristiwa Nasional

TKN Yakin Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena Kemanusiaan

Sabtu, 19 Januari 2019 - 15:37 | 23.20k
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin Benny Ramdhani meyakini alasan Jokowi menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir karena mengedepankan kemanusiaan.

"Pendekatan kemanusiaan lah yang menjadi pendekatan Jokowi untuk keluarkan Abu Bakar Baasyir," kata Benny kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).

Dirinya menampik jika keputusan yang diambil Jokowi tersebut merupakan pencitraan. Menurutnya, kebijakan tersebut tentu secara konstituonal mungkin untuk dilakukan. "Saya yakin dan percaya gak ada lah (pencitraan)," jelasnya.

Benny-Rhamdani.jpgDirektur Kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Benny Rhamdani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019). (Foto: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

"Sepanjang apa yang menjadi putusan pak Presiden tidak bertentangan dengan konstitusi kita, sistem hukum kita," ulas Benny.

Benny membantah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu demi menaikkan elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin. Ia menegaskan tak ada motif demikian dalam kubu 01 tersebut.

"Orang bisa menilai itu silakan, bisa menafsirkan bahwa ini punya kepentingan politik silakan, tapi kemanusiaan yang jadi dasar pak Jokowi harus dihormati dan dihargai semua pihak," imbuhnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah setuju dengan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES