Peristiwa Nasional Debat Pilpres 2019

Pasca Debat Pilpres 2019, Bawaslu RI Rekomendasikan Beberapa Hal

Sabtu, 19 Januari 2019 - 13:27 | 65.74k
Ketua Bawaslu RI, Abhan (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu RI, Abhan (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTABawaslu RI (Badan Pengawas Pemilihan Umum RI) menyampaikan beberapa rekomendasi pasca debat pilpres 2019. Rekomendasi ditujukan kepada KPU RI, Tim Kampanye Nasional (TKN) dan juga Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Rekomendasi disampaikan demi meningkatkan kualitas teknis dan materi debat selanjutnya," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/1/2019).

Adapun rekomendasi yang disampaikan Bawaslu RI tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280.

Berikut rekomendasi yang ingin disampaikan oleh Bawaslu RI kepada KPU RI:

Pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat.

Kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.

Ketiga, KPU direkomendasikan untuk meningkatkan koordinasi antar panitia. Hal itu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengindentifikasi tamu undangan.

Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring.

Kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.

Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden.

Sedangkan rekomendasi yang ditujukan kepada TKN dan BPN, diantaranya:

Pertama, agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.

"Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain," ujar Abhan.

Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Ketiga, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.

Itulah beberapa rekomendasi dari Bawaslu RI setelah diadakannya debat pilpres 2019. Seperti diketahui, debat pilpres perdana tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1) malam.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES