Peristiwa Daerah

Lindungi Pasar Rakyat, DPRD Kota Batu Buat Ranperda Inisiatif

Jumat, 18 Januari 2019 - 21:53 | 26.82k
Suasana uji publik raperda inisiatif DPRD Kota Batu tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Suasana uji publik raperda inisiatif DPRD Kota Batu tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Guna memberikan kepastian kepada pedagang kecil, DPRD Kota Batu membuat raperda inisiatif tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Wakil Ketua DPRD Batu, Nurochman mengatakan, ranperda yang baru ini mencoba mewadahi semua pengaturan pasar tradisional dan toko modern yang belum dimasukkan dalam peraturan sebelumnya.

DPRD-Kota-Batu-BuatRanperda-Inisiatif-2.jpg

Sebelumnya, Perda nomor 8 tahun 2012 dan sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa pengaturan jarak antara toko modern dan dengan toko atau pasar rakyat 500 meter.

Dalam ranperda yang baru disebutkan, jarak toko modern dengan pasar tradisional dan toko rakyat kurang lebih 1.000 meter.

"Lewat ranperda yang baru ini, Pemkot Batu memiliki kesempatan lebih besar untuk mengatur, membina, dan melindungi toko rakyat ini," ujar Nurrochman.

Dibutuhkan keberanian dan ketegasan Pemkot Batu untuk melindungi toko rakyat agar tidak sampai 'tergerus' dengan membanjirnya toko modern dengan menggunakan ranperda baru ini.

Nurochman juga tidak bisa menyalahkan ketika muncul rasa pesimis di kalangan para pedagang pasar rakyat/ tradisional dengan kemunculan ranperda ini.

Untuk menyempurnakan ranperda ini, DPRD mengundang pedagang dan menampung masukan mereka dalam uji publik raperda inisiatif DPRD Kota Batu tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Raperda ini memberikan kepastian kepada stakeholder pasar. Pedagang di pasar rakyat, bisa memberikan usulan untuk melakukan perubahan jika ada yang kurang pas,” ujar Nurochman.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Pansus Ranperda Insiatif Dewan, Ludi Tanarto. “Semua keluhan dan masukan pedagang Insya Allah kami akomodir. Pedagang harus yakin bahwa ranperda yang kita susun ini tidak ada upaya untuk memarginalkan pelaku ekonomi tertentu,” ujarnya.

Karena itu guna memberikan kepastian kepada pedagang kecil, DPRD Kota Batu membuat ranperda inisiatif tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES