Alasan Kemanusiaan, Yusril: Presiden RI Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden RI Jokowi untuk membebaskan narapidana kasus terorisme, Abubakar Ba'asyir dari Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor.
Abu Bakar Ba'asyir sendiri sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun penjara. Kata Yusril, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat yang memberatkan.
"Jokowi berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," ucap Yusril seperti dikutip TIMES Indonesia dari akun Facebook resmi miliknya di Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019).
Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun. Yusril bercerita, bahwa Presiden Jokowi sangat prihatin dengan keadaan Ba'asyir. Karena itu, pihaknya diminta Jokowi untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Ba'asyir di LP Gunung Sindur.
Semua pembicaraan dengan Ba'asyir dilaporkan Yusril ke Jokowi. Di mana kesimpulannya, pemerintah bakal segera membebaskan Ba'asyir dari penjara.
"Pembebasan Ba'asyir akan dilakukan pekan depan untuk membereskan administrasi pidanya di LP," jelasnya.
Yusril menambahkan, Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barang pribadinya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulitam ang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
"Ustadz Abubakar Ba'asyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya," tutur dia.
Yusril bercerita, Ustaz Ba'asyir sempat menceritakan soal kedekatan dengan dirinya kepada perawat yang merawat Ba'asyir. "Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," ucap Yusril menirukan perkataan Ba'asyir.
Yusril Ihza Mahendra datang ke LP Gunung Sindur ditemani Dr Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor. Ia didaulat untuk menjadi imam dan khatib Jumat di Masjid LP. Keluarga Ustadz Abubakar Ba'asyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Ba'asyir Achmad Michdan yang turut bersyukur atas bebasnya Ba'asyir. Presiden RI Jokowi pun membebaskan Abubakar Ba'asyir. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |