Peristiwa Daerah

Polres Sumba Timur Proses Tahap Dua Kasus TPPO ke JPU

Kamis, 17 Januari 2019 - 21:36 | 37.26k
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur menyerahan kedua tersangka SN dan EKB ke Jaksa Penuntut Umum(FOTO:Humas Polres Sumba Timur)
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur menyerahan kedua tersangka SN dan EKB ke Jaksa Penuntut Umum(FOTO:Humas Polres Sumba Timur)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMURPolres Sumba Timur, NTT melakukan proses tahap kedua kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tersangka berinisial SN (49) dan EKB (45) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Waingapu.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi pada Kamis (17/1/2019) menjelaskan bahwa waktu dilakukan tahap kedua tersangka SN mengeluh sakit jantung. Sehingga JPU meminta penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

“Jadi waktu tersangka SN melakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan dalam keadaan sehat sehingga tersangka dibawa kembali ke Kejaksaan untuk dilakukan tahap kedua,” ujarnya.

Victor melanjutkan, tersangka SN dan EKB terlibat dalam kasus TPPO sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/96/VI/2018/NTT/Res ST, tanggal 4 Juni 2018. Keduanya dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Victor mengungkapkan, sekitar Maret 2018 tersangka SN dan EKB merekrut korban Ngana Ata Lendi yang masih di bawah umur untuk bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga. Tersangka EKB juga membuat surat pernyataan palsu bahwa orangtua korban telah menyetujui anaknya bekerja di Jakarta.

“Saat di Jakarta korban ditampung selama 8 hari di rumah kedua temannya Selvina Dada Gole dan Regina Kodi Mete di sebuah rumah teman tersangka BA. Maka dari BA ini para korban mengetahui bahwa mereka akan dikirim ke Medan bukan ke Jakarta seperti yang dijanjikan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Viktor, saat hendak diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta (Soeta) para korban melarikan diri dan meminta tolong kepada orang NTT saat masih berada di bandara. 

Pada Mei 2018 para korban dijemput oleh penyidik Polres Sumba Timur untuk dikembalikan ke Pulau Sumba untuk diselidiki kasus TPPO yang menimpa mereka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Sumba

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES