Pendidikan

Disdik DKI Jakarta Menyayangkan Penemuan Narkoba di Ruang Laboratorium Sekolah

Kamis, 17 Januari 2019 - 18:08 | 63.95k
Konferensi Pers Polsek Kembangan, Soal Kasus Penemuan Gudang Narkoba di Sekolah Al Kamal (FOTO:Istimewa)
Konferensi Pers Polsek Kembangan, Soal Kasus Penemuan Gudang Narkoba di Sekolah Al Kamal (FOTO:Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) menyayangkan kasus penemuan narkoba di ruang laboratorium sekolah Al Kamal di kawasan Kedoya, Jakarta Barat pada Selasa (15/1/2019) lalu.

Ruang laboratorium sekolah tersebut disinyalir menjadi tempat penyimpanan ratusan gram narkoba dari berbagai jenis.

Pelaksana tugas (Plt) kepada dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan sekolah yang bermasalah tersebut adalah sekolah swasta, karenanya soal sanksi, Bowo melemparnya ke pada pihak yayasan. Disdik DKI tak bisa berbuat apa-apa terkait kasus ini.

"Ya kalau sekolah yang ada di yayasan itu kan sepenuhnya ada di pembina yayasan ya. Kemudian yang mengatur terkait dengan penyelenggaraan sekolah itukan ada di yayasan sepenuhnya," kata Bowo saat dihubungi Kamis (17/1/2019).

Bowo menjelaskan Disdik DKI Jakarta, hanya mengurusi masalah akademisnya saja. Soal kasus dan pelanggaran yang mencoreng pendidikan di Ibu kota, disebutnya menjadi urusan personal sekolah. Disdik DKI tak bisa memberi intervensi.

"Kalau kita kan memang membina dari aspek akademis tetapi kemudian itu terkait masalah orang yang tinggal situ segala macam kalau sekolah swastakan sepenuhnya di sekolah swasta," tegasnya.

Di sisi lain, bila kasus ini terjadi di sekolah negeri, pihak Disdik DKI langsung bisa memberi sanksi tegas kepada sekolah bersangkutan sebab tenaga pendidik dan semua perangkat sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Bowo mengatakan PNS lebih mudah dikontrol dan diberi sanksi sebab mereka memiliki disiplin pegawai negeri, hal ini berbeda dengan pegawai swasta yang hanya diikat oleh aturan yayasan.

"Kalau (sekolah) negeri kan mereka semua pegawai negeri kalo pegawai negeri mengontrol kepatuhan itu mudah karena mereka diatur tentang disiplin pegawai negeri sipil sehingga mereka mudah dan mengerti hukum dan apabila mereka melanggarkan langsung berhenti jadi PNS," tegasnya.

Terkait sanksi kasus narkoba di lingkungan sekolah Al Kamal ini, Bowo hanya memasrahkannya pada sanksi sosial. Dia menyebut dampak sanksi sosial ini bisa membuat sekolah jadi sepi peminat.

"Sanksi sosialnya kan nanti mereka alami sendiri. Nanti banyak orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di sekolah yang memiliki zona seperti itu, siapa yang akan percaya?," tukasnya.

Sebelumnya ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta, Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat membenarkan bahwa dua kurir narkoba yakni CP dan DL yang ditangkap Polsek Kembangan, Jakarta Barat memang berada di SMK Al Kamal. ‎Keduanya ditangkap lantaran menjadikan ruang laboratorium sekolah tersebut sebagai tempat menyimpan narkoba. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES