Politik Debat Pilpres 2019

Penyampaian Visi-Misi Presiden Jokowi di NetTV Tidak Masuk Unsur Pidana

Kamis, 17 Januari 2019 - 10:40 | 193.50k
Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. (FOTO: Edi Junaidi/TIMES Indonesia)
Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. (FOTO: Edi Junaidi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas TrisaktiAbdul Fickar Hadjar menilai, penyampaian visi-misi Presiden RI Joko Widodo di NetTV pada 13 Januari 2019 lalu tidak masuk pada unsur pidana. 

Fickar menuturkan, apa yang dilakukan Jokowi itu tidak masuk pada unsur pidana, karena dalam pemilu yang hanya bisa di pidanakan adalah money politik bukan pada aspek penyampaian visi-misinya. 

"Pidana itu terbatas pada money politik, menghalangi hak orang untuk memilih selebihnya adminstratif," ujar Fickar kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Fickar menjelaskan, dasar pemilu adalah dasar kebebasan memilih bagi masyarakat untuk menentukan siapa calon pemimpin yang pantas untuk mereka. Maka dari itu visi-misi yang bagus diperlukan oleh masyarakat sebagai pandangan siapa yang akan mereka pilih. Dan visi-misi Jokowi  di Net.TV merupakan upaya mensosialisasikan programnya. 

"Karena filosofi dasar pemilu itu pelaksanaan dari hak kebebasan, hak kebebasan berpendapat memilih siapa yg akan memimpin kita," ujar Fickar. 

Fickar menyarankan para aparat penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU untuk tidak terlalu memperketat undang-undang Kampanye, agar siatuasi di pilpres 2019 tidak semakin saling menjatuhkan. 

"Menurut saya sudahlah Bawaslu tidak usah terlalu ketat mengurusi kampanye ini. Sepanjang tIdak terjadi money politik dan menggunakan fasilitas negara," kata Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES