Peristiwa Nasional

Menhan Tegaskan Kedepan Pemerintah Ambil Inisiatif Tangani Ideologi Teroris

Kamis, 17 Januari 2019 - 09:47 | 36.28k
Rapim Kementerian Pertahanan, Rabu (16/1/2019). (FOTO: Istimewa)
Rapim Kementerian Pertahanan, Rabu (16/1/2019). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) , Ryamizard Ryacudu menegaskan, kedepan pemerintah/TNI yang harus mengambil inisiatif dalam menangani ideologi teroris di Indonesia lewat deradikalisasi dan bela negara.

"Kemarin dan sekarang inisiatif berada di tangan para teroris, namun diharapkan kedepan kita lah yang mengambil inisiatif,” ujar Menhan dihadapan sejumlah peserta Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan 2019 pada hari kedua, Rabu (16/1/2019), di kantor Kemhan.

Rapim-Kementerian-Pertahanan-2.jpg

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto juga hadir dalam Rapim itu. Kemenhan/TNI juga menghadirkan nara sumber sesepuh TNI lainnya untuk memberikan pengarahan, diantaranya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Menurutnya penguatan ideologi Pancasila saat ini menjadi sangat penting mengingat 3 (tiga) ancaman saat ini yaitu ancaman nyata, belum nyata dan ancaman terhadap mindset dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan dan keselamatan negara.

Sejak menjabat Menteri Pertahanan hingga saat ini, Menhan Ryamizard Ryacudu memang kerap menyampaikan konsep penanganan ideologi teroris di Indonesia, yaitu dengan deradikalisasi dan bela negara.

Ancaman tersebut, kata Menhan, harus mendapat perhatian yang serius dan hendaknya Kemhan/TNI mengetahui dengan jelas tugas pokoknya, siapa berbuat apa.

Untuk itu Kemhan/TNI siap menjaga kedaulatan, keselamatan dan keutuhan negara dari segala ancaman yang timbul. Karena ancaman-ancaman tersebut khususnya ancaman teroris saat ini telah terstruktur dan mempunyai tujuan.

"Setiap dinamika dan kompleksitas ancaman harus dapat direspon secara cepat, tepat dan benar. Hal ini tentunya memerlukan pemikiran dan saran-saran masukan yang cermat dapat dipertangunggjawabkan secara ilmiah dan konkrit," ujarnya.

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam kesempatan tersebut memaparkan refleksi 2018 dan proyeksi 2019. "Mabes TNI telah menetapkan 11 (sebelas) program kerja tahun 2018 yang disusun dengan prioritas modernisasi alutsista dan penggunaan kekuatan integratif," katanya.

Kesebelas progam kerja tersebut langsung ditindak lanjuti dengan program 100 (seratus) hari kerja yang dapat terlaksana 100 %.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno berkempatan untuk memberikan pengarahan kepada peserta Rapim. Dikatakan Jenderal yang mengakhiri masa dinas militernya sebagai Pangab bahwa TNI di masa dulu adalah TNI yang profesional yang mempunyai jati diri dan TNI yang tidak dibentuk oleh pemerintah tetapi dibentuk oleh rakyat. TNI adalah tentara rakyat dan tentara pejuang yang berasal dari rakyat. Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno berharap jati diri TNI jangan sampai luntur sampai kapanpun.

Diakhir acara diserahkan Kebijakan Pertahanan Negara tahun 2019 dan Amanat Anggaran T.A. 2019 oleh Menhan kepada Kepala Unit Organisasi serta launching Buku “Mengapa NKRI Harga Mati?.” Buku ini disusun oleh tim UNHAN Indonesia. Buku tersebut merupakan uraian konstruktif tentang pentingnya bela negara terkait dengan adanya berbagai permasalahan bangsa termasuk ancaman nyata dan tidak nyata.

Konsep Perang Kota

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI juga mengemukakan sedang mengembangkan dan menyusun konsep taktik perang kota untuk mengantisipasi aksi terorisme.

"Meminta kepada seluruh satuan-satuan Kopasus, Marinir maupun Kostrad untuk mengembangkan konsep perang kota dan selama ini mereka juga dilatih termasuk perang hutan," ujar Hadi.

Bahkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini juga minta prajuritnya untuk menyusun taktik perang kota saat diperlukan. Sebab ia berkaca dari peristiwa serangan di Marawi, Filipina, pada Mei 2017 silam, dimana saat itu kota tersebut dikuasai oleh ratusan orang bersenjata diduga kelompok Maute.

Ia juga minta seluruh jajarannya untuk menggunakan teknologi nano dan mengembangkan non- lethal weapon.

"Saya sampaikan kita harus sudah memulai menggunakan teknologi nano, sehingga teknologi nano ini bisa diperlukan pada saat perang kota. Non Lethal Weapon ini juga harus dikembangkan," tambah Hadi.

Keterlibatan TNI dalam penanggulangan teroris telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme pasal 43I ayat 1 sampai 3. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES