Ekonomi

Awas! Wali Kota Madiun Ingatkan Lurah Berhati-hati Gunakan Dana Kelurahan

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:48 | 29.52k
Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto. (FOTO : Asep A/TIMES Indonesia)
Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto. (FOTO : Asep A/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Berkaitan dengan adanya anggaran dana kelurahan yang diatur dalam Permendagri No.130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, Wali Kota Madiun menekankan kepada lurah agar dalam realisasinya tidak menimbulkan persoalan baru.  Dan tidak mengganggu realisasi program yang telah diatur dalam perda Kota Madiun terbaru.

Perda Kota Madiun yang berisi tentang rencana strategis pembangunan tahun 2019 telah ditetapkan pada Desember 2018 lalu.

“Haruslah ini menjadi sinergi antara rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam perda dengan anggaran kelurahan dari kementerian ini, sehingga menjadi lengkap apa yang menjadi kebutuhan pembangunan Kota Madiun, khususnya ditingkat kelurahan,” kata Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto saat jumpa pers di Balai Kota Jl. Pahlawan 37 Kota Karismatik Madiun.

Wali Kota berusia 59 tahun itu menganggap keluarnya kebijakan dana kelurahan dari Kemendagri tersebut mendadak. Pasalnya, dana transfer tersebut sudah keluar sedangkan kelurahan belum melakukan Musrenbang.

Lantas pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara merencanakan dan penganggarannya ?

Agar lurah terhindar dari persoalan hukum, Wali Kota Madiun menegaskan agar dalam pengelolaan dana kelurahan tersebut sesuai mekanisme dan tahapan semestinya yang tentunya diatur dalam Permendagri No.130/2018 sehingga dana tersebut memberikan kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Karismatik Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES