Pendidikan

Kemendikbud RI Mantapkan Sistem Zonasi di PPDB 2019

Rabu, 16 Januari 2019 - 12:12 | 122.16k
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud RI), Muhadjir Effendy (Foto: Kemendikbud RI for TIMES Indonesia)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud RI), Muhadjir Effendy (Foto: Kemendikbud RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud RI) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020 akan menerapkan sistem zonasi yang sudah disempurnakan  dari pengembangan selama ini.

Untuk itu Kemendikbud RI menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Menurut Mendikbud, sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru dalam upaya mengidentifikasi masalah di pendidikan, khususnya di sektor formal dan nonformal. 

"Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tegasnya.

Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini juga terbit 5 sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB tahun ajaran sebelumnya. Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).

Mendikbud menjelaskan jika yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama adalah domisili peserta didik dengan sekolah. "Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat," jelasnya.

Menurut Muhadjir, jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona.

"PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis sistem zonasi ini," kata Mendikbud RI, Muhadjir Effendy. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemendikbud

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES