Peristiwa Daerah

Ketua PPLP PTPGRI Unikama Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Sidoarjo

Selasa, 15 Januari 2019 - 21:41 | 37.41k
Ketua Yayasan PPLP-PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Soedja'i saat jadi saksi di persidangan dengan terdakwa Christea
Ketua Yayasan PPLP-PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Soedja'i saat jadi saksi di persidangan dengan terdakwa Christea

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat domisili yang menjerat terdakwa DR Christea Frisdiantara yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan dua saksi yaitu Ketua Yayasan PPLP-PTPGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Soedja'i dan Titik Lutfi Nuraini, salah satu staf pegawai di Unikama.

Dalam sidang tersebut, Soedja'i memberikan kesaksian bahwa dirinya dihubungi oleh pihak bank BNI Cabang Malang bahwa ada permohonan pembukaan rekening bank yang dimintakan oleh terdakwa Christea. Surat permohonan itu berdasarkan penetapan perubahan spesimen tanda tangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Atas adanya kabar tersebut, Soedja'i yang merasa curiga dengan penetapan pembukaan rekening itu, akhirnya didatangi oleh pihak bank untuk kembali meyakinkan.

 "Pihak pegawai bank datang ke saya membawa penetapan dari PN Sidoarjo dan menunjukkan surat keterangan domisili terdakwa Christea yang berdomisili di Sidoarjo, padahal tidak tinggal di Sidoarjo. Saya tegaskan kepada pegawai bank bahwa pengurus saat ini yang sah adalah dirinya, bukan Cristhea sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama," kata Soedja'i saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa (15/1/2019).

Lebih lanjut Soedja'i menceritakan jika terkait adanya surat domisili itu, dirinya akhirnya membawa surat domisili itu ke Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo.

"Saya ke sana sama Pak Abdul Bakar (Bendahara) untuk kroscek surat domisili itu. Setelah sampai di sana, hanya saya saja yang masuk menemui Lurah Magersari (Moch Arifien) menanyakan itu. Jawabnya, surat itu bukan dibuat oleh Kelurahan Magersari. Saya datang tidak mengenalkan sebagai Soedja'i," jelas dia menceritakan di depan Majelis Hakim.

Setelah mengetahui bahwa surat itu tidak pernah dikeluarkan Kelurahan Magersari dan sudah puas mendapat jawaban dari Lurah. Soedja'i lantas kembali pulang.  "Saya langsung pulang. Gak tau kalau itu akhirnya dilaporkan Lurah Magersari ke Polresta Sidoarjo," imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Christea, B. Sunu, mempertanyakan keterangan saksi. Menurutnya, apa yang dijelaskan oleh saksi beda dengan keterangan saat dipenyidikan Polresta Sidoarjo. "Keterangan saksi tadi banyak yang berubah-ubah," kata Sunu.

Sunu mencontohkan, dalam keterangan saksi bahwa pada saat itu saksi Soedja'i mengetahui surat keterangan domisili itu dari aparat penegak hukum (APH) yang mendatanginya. Namun, keterangan saksi bahwa awal dia mengetahui surat domisili itu dari pegawai bank.

"Ini keterangan saksi yang benar saat di penyidik apa keterangan di sini," tanya Sunu kepada Saksi Soedja'i. 

Atas pertanyaan itu, Soedja'i dengan tegas menjawab keterangan yang benar saat diperiksa oleh hakim yang saat ini diketuai oleh Djoni Iswantoro, mengantikan Eko Supriyono karena pindah tugas tersebut.

Tak hanya itu,  terdakwa Christea pun dengan tegas mempertanyakan kerugian yang dirasakan Soedjai terkait kasus yang menjeratnya saat tersebut. "Apa anda dirugikan dengan adanya surat domisili tersebut," kata terdakwa Christea yang ditujukan ke saksi.

Dengan tegas pula Saksi Soedja'i menjawab, "Iya saya tidak dirugikan," jawabnya singkat.

Perlu diketahui Christea Frisdiantara didakwa telah melakukan pemalsuan surat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

Laporan perkara ini dibuat oleh Lurah Magersari Arifien, karena adanya temuan pemakaian surat domisili yang diduga palsu dibuat atas nama Christea Frisdiantara. Padahal pihak Kelurahan Magersari tidak pernah menggeluarkan surat domisili itu. Akhirnya Kepala Kelurahan Magersari melaporkan Christea ke pihak Polresta Sidoarjo. Perkara  ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES