Peristiwa Daerah

Wabup Tuban Bumi Wali: Masyarakat Harus Paham Program Sertifikasi Tanah

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:13 | 247.21k
Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony saat Rakor bersama BPN, terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (15/01/18) (FOTO: Humas Pemkab Tuban For TIMES Indonesia)
Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony saat Rakor bersama BPN, terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (15/01/18) (FOTO: Humas Pemkab Tuban For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Tuban Bumi Wali, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Ruang Rapat Lantai I Setda, Selasa (15/01/18).

Rakor yang dipimpin Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si ini, dihadiri oleh Kajari Tuban, Kepala BPN, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Inspektur Inspektorat  serta Perwakilan Polres dan Kodim 0811 Tuban serta diikuti Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa saat ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang proses pendaftaran tanah yang terdapat sedikit perubahan, mengingat masyarakat Tuban yang khususnya kurang mampu agar dapat mengikuti program penyertifikatan tanah serentak ini dengan cepat, mudah, dan murah.

"Untuk itu seluruh tanah saat ini harus didata dan diukur tanpa terkecuali, meskipun tidak memilki sertifikat tetapi setidaknya kita sudah memiliki petanya, khususnya untuk aset-aset di bidang pendidikan, untuk bisa ditertibkan, agar semua mempunyai sertfiikat," paparnya.

Permasalahan kerap kali muncul saat melakukan pengurusan sertifikat. Wabub menilai, hal itu terjadi karena ada perbedaan status tanah, yang mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayar. Contohnya tanah warisan atau jual beli berbeda biayanya dengan tanah negara.

"Saya minta seluruh Camat dan Kades agar menyosialisasikan program PTSL ini kepada warganya. Para kades juga saya minta untuk terus saling berkoordinasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalahpaman. Harus ada kesepakatan antarwarga dan petugas besaran biayanya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," pinta Wabup.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Drs. Ganang Anindito, yang menjelaskan bahwa terdapat sekitar 67.500 bidang tanah yang harus dipetakkan di tahun 2019 dan diharapkan ada sekitar 56.000 yang didaftarkan sertifikatnya. 

"Kami sudah inventarisir terhadap usulan-usulan dari kepala desa yang masuk ke BPN, ada sekitar 43 desa yang sudah mengajukan kepada kami, dan sudah kami SK-kan dan telah dilaporkan ke pusat untuk segera dilaksanakan pengukuran dan penyertifikatkan tanah di tahun 2019 ini,” jelasnya.

Menurut Kepala BPN sudah ada beberapa desa yang sangat kooperatif memiliki keinginan untuk cepat pengurusannya, dari pihak BPN-pun mulai bulan Desember tahun lalu sudah melakukan pengukuran.dan koordinasi dengan beberapa desa terutama di desa Kecamatan Soko dan Rengel.

"Saat ini totalnya sudah ada 6 desa dan sudah ada 8.000 bidang yang diukur. Saya berharap untuk desa-desa yang lain untuk mempercepat agar segera mengajukan usulan ke BPN agar segera dilakukan pengukuran," terangnya.

Untuk proses penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, dan penerbitan sertifikat semuanya dibiayai oleh APBN, sehingga tidak ada biaya lain yang harus dibebankan kepada masyarakat.

"Pengecualian biaya untuk melengkapi surat-menyurat/berkas-berkas, kebutuhan materai, biaya pal batas tergantung dari bentuk tanahnya, biaya foto copy KTP, KK ataupun surat keterangan lain yang perlu disampaikan oleh BPN," ujarnya.

Seperti yang disampaikan oleh Wabup, dalam pelaksanaannya nanti semua bidang tanah akan diukur tanpa terkecuali, baik tanah milik Pemkab, Instansi, perorangan tanah wakaf, dan tanah kas desa.  

Perlu diketahui juga pada tahun 2018 lalu sudah ada sekitar 700 lebih tanah kas desa yang sudah disertifikatkan. Tanah untuk SD dan Puskesmas juga bisa disertifikatkan asalkan tanahnya milik Pemkab. 

"Apabila tanah tersebut milik desa, dan diatas bangunannya dibangun Pemkab maka hal tersebut perlu dimusyawarahkan oleh Desa dan Pemkab Tuban Bumi Wali terlebih dulu," pungkasnya.

Dalam rakor ini Wabup Tuban Bumi Wali kembali mengingatkan bahwa program penyertifikatan tanah yang ada di wilayahnya harus dilakukan dengan cepat, mudah, dan murah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES