Peristiwa Nasional

Pemerintah Bentuk Satgas Novel Baswedan, Bagaimana dengan Aktivis '98?

Senin, 14 Januari 2019 - 22:19 | 39.14k
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (FOTO: Sebarrcom)
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (FOTO: Sebarrcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, langkah pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan telah tepat. Namun ia menyarakankan hal yang sama juga harus dilakukan terhadap kasus hilangnya sejumlah aktivis '98.

"Pasalnya, kasus tersebut sampai saat ini belum tuntas. Masih ada 13 orang aktivis yang dinyatakan hilang," kata Karyono dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi di masa lalu tergolong pelanggaran HAM berat. Selain itu, kasus penculikan aktivis ini sudah menjadi sorotan internasional.

"Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo jangan hanya membentuk tim satgas Novel Baswedan tapi harus segera menuntaskan kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkap kasus ini," tukasnya.

Kasus Novel Baswedan lanjut dia, memang penting untuk segera diselesaikan. Akan tetapi, ia berharap agar pemerintahan Jokowi-JK juga mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa tersebut.

Bahkan ujarnya, jika Jokowi berani melakukan itu, maka tingkat kepercayaan publik juga akan meningkat. Jokowi akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang tegas dan berani menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang tidak dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.

"Kasus pelanggaran HAM yang menghilangkan orang secara paksa (aktivis '98) ini harus segera diungkap dan dituntaskan untuk menghilangkan beban sejarah di masa lalu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK RI, Novel Baswedan. Surat tugas tersebut dikeluarkan tanggal 8 Januari lalu dan telah ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian.

Satgas ini akan bekerja mengusut kasus Novel Baswedan selama enam bulan ke depan. Kendati demikian, pembentukan satgas tersebut ternyata menuai beragam reaksi dari banyak pihak. Salah satunya berkaitan dengan kelanjutan kasus hilangnya para aktivis '98. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES