Politik

Soal DCT OSO, Said Salahudin: KPU RI Harus Laksanakan Putusan Bawaslu RI

Senin, 14 Januari 2019 - 22:13 | 88.79k
Said Salahudin (FOTO: SINDOnews)
Said Salahudin (FOTO: SINDOnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, jika Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tidak melaksanakan putusan Badan Pengawasan Pemilu RI (Bawaslu RI) soal dimasukkannya nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka KPU RI berarti membiarkan Pemilu DPD cacat hukum. 

Dalam Putusan PTUN Jakarta tegas dinyatakan bahwa akibat tidak dimasukannya nama OSO dalam DCT oleh KPU RI, maka Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan DCT dinyatakan batal.

"Ini artinya, semua calon Anggota DPD yang telah ditetapkan oleh KPU melalui keputusan tertanggal 20 September 2018 itu saat ini tidak lagi memiliki dasar hukum kepesertaannya dalam Pemilu 2019," ucap Said kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Dengan kata lain, Pemilu Anggota DPD akan menjadi cacat hukum jika KPU tidak menerbitkan Keputusan DCT yang baru dengan memasukan nama OSO ke dalamnya," tambahnya. 

Menurut Said, hal ini sangat berbahaya sekali bagi penyelenggaraan Pemilu Anggota DPD. Sebab, tanpa penerbitan dasar hukum yang baru berupa Keputusan DCT yang memasukan nama OSO, Pemilu 2019 untuk pemilihan calon Anggota DPD menjadi ilegal.

Surat suara calon Anggota DPD menjadi tidak mungkin dicetak. Semua calon Anggota DPD di seluruh Indonesia pun tidak bisa dipilih oleh rakyat, sebab tidak ada lagi landasan hukumnya.

"Dasar hukum kepesertaan calon Anggota DPD dalam Pemilu 2019 adalah Keputusan DCT yang ditetapkan oleh KPU. Ketika Pengadilan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut, itu artinya DCT calon Anggota DPD yang sekarang menjadi sudah tidak sah lagi, sebab sudah dibatalkan oleh pengadilan," jelas Said.  

Terkait perkara OSO, cukuplah rakyat tahu apa yang menjadi sikap KPU RI. Keteguhan KPU RI untuk tetap meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sudah tercatat dibenak publik.

Jangan sampai hanya karena ingin menunjukan keteguhannya pada kasus OSO, tambah Said Salahuddin, KPU RI justru menciptakan preseden buruk dengan mengabaikan putusan Bawaslu RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES