Peristiwa Nasional

Ini 10 Kementerian dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN 2018 Terendah

Senin, 14 Januari 2019 - 20:04 | 42.05k
ILUSTRASI (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) merilis hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Dalam konferensi pers tersebut, Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Pahala Nainggolan mengatakan ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah.

"Ada 10 kementerian dengan kepatuhan terendah, jadi ada Kementerian Pertahanan, (ada) 80 orang wajib lapor, dari 80 orang, ternyata yang baru lapor 10 persennya. Lantas Kemendes PDT dan Transmigrasi ada 315 wajib lapor ternyata yang baru lapor 18,41 persen, gitu ya," ujarnya di kantor KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Berikut rincian 10 kementerian tersebut:

1. Kementerian Pertahanan
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pertahanan sebanyak 80 orang. Namun, hanya 10 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebanyak 315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 18,41 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

3. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,23 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

4. Kementerian Pariwisata
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pariwisata sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 26,42 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebanyak 14.216 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 27,66 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

6. Kementerian Dalam Negeri
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Dalam Negeri sebanyak 222 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 37,84 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

7. Kementerian Ketenagakerjaan
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 155 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 38,71 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,31 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 4.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,28 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 84 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48,81 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Pahala menyebut, tingkat kepatuhan itu tak terlepas dari peran kepala instansi. Itulah sebabnya ia berharap para menteri dapat menunjukkan komitmennya dengan mendorong jajarannya agar patuh melaporkan LHKPN kepada KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES