Ekonomi

YLKI Kritik DP Nol Persen Kredit Motor dan Mobil, Ini Alasannya

Sabtu, 12 Januari 2019 - 17:33 | 25.78k
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait down payment (DP) nol persen untuk kredit sepeda motor dan mobil. DP tersebut dianggap kontraproduktif.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kritik ditujukan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, tertanggal 27 Desember 2018. 

"Inti aturan tersebut adalah OJK melegalisasi DP nol persen untuk kredit motor dan mobil," kata Tulus saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Menurut Tulus, aturan OJK tersebut sekilas propublik. Padahal secara substansial ideologis POJK justru sangat kontraproduktif. 

"Dan patut diduga dengan keras ada conflic of interest antara OJK dengan lembaga pembiayaan (leasing)," ungkap Tulus.

Dalam penilaian YLKI, OJK sebagai regulator tidak netral dan tak objektif. POJK dianggap sarat dengan kepentingan industri leasing. 

"Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing dan  asuransi. Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan mereka," terangnya.

Menurut Tulus, keluarnya POJK tersebut juga merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas bahkan soal kemiskinan 

"Lagi-lagi YLKI menduga keluarnya POJK No. 35/2019 diintervensi oleh industri otomotif. POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru," ujarnya.

Menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya. 

"Kebijakan OJK tersebut juga tidak sejalan dengan upaya Presiden Jokowi agar masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen," ujar Tulus.

YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018 yang melegalisasi DP nol persen. 

"YLKI juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN, bukan dari industri finansial agar OJK objektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial," pungkas alumnus Unsoed Purwokerto ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES