Ekonomi

Revrisond Baswir: Reforma Agraria Bagian Tak Terpisah dari Revolusi Indonesia

Sabtu, 12 Januari 2019 - 16:35 | 126.08k
DR Revrisond Baswir. (FOTO: Berdikari Online)
DR Revrisond Baswir. (FOTO: Berdikari Online)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat ekonomi, Revrisond Baswir mengatakan sejarah menunjukkan bahwa reforma agraria bagian tak terpisah dari revolusi Indonesia.

Menurut Bung Karno, revolusi Indonesia tanpa land reform sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong-besar tanpa isi.

Menyitir apa yang disampaikan Bung Karno, Revrisond menilai sikap tegas mengenai arti penting pelaksanaan reforma agraria itu antara lain diwujudkan Bung Karno melalui pelaksanaan land reform tahap pertama pada 1963

“Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Agraria, pada bulan Desember 1964 dan Januari 1965, pemerintah telah berhasil melakukan proses redistribusi tanah-tanah lebih di Jawa, Madura, Lombok, Bali dan Sumbawa seluas 454.966 hektar,” katanya di diskusi media "Pelaksanaan Reforma Agraria Pada Era Jokowi-JK” yang digelar DPN Keluarga Besar Marhaenis,  di Jakarta, Jumat (11/1/ 2019).

Tanah  tersebut,  dibagikan kepada 568.862 orang petani penggarap. Namun pasca pengambilalihan kekuasaan oleh Soeharto pada 1966/1967, pelaksanaan reforma agraria cenderung berhenti sama sekali.

“UU tentang Pokok-pokok Agraria No. 5/1960 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan hal tersebut cenderung terpinggirkan. Sebaliknya, menyusul terbitnya UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), perhatian pemerintahan Soeharto lebih banyak tertuju pada melayani kepentingan asing,” ungkapnya.

Menurut dia, butuh waktu sekitar 50 tahun bagi reforma agraria untuk dapat dimulai kembali. Pelaksanaan reforma agraria baru dimulai kembali setelah pemerintahan Jokowi-JK naik ke tampuk pemerintahan pada akhir 2014.

Komitmen pemerintahan Jokowi-JK terhadap pelaksanaan reforma agraria itu antara lain tertuang dalam Perpres No 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 45/2016. Maka, pada tahun 2017 dan 2018 terbit Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria.

“Pada tingkat implementasi, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, realisasi program perhutanan sosial pada tahun 2017 adalah seluas 1.917.890,07 hektar, sedangkan realisasi program reforma agraria adalah seluas 5 juta hektar lahan tersertifikasi,” ujar Revrisond Baswir.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES