Ekonomi

Pembebasan Lahan untuk Kilang di Tuban Bumi Wali Masih Belum Lancar

Sabtu, 12 Januari 2019 - 13:31 | 160.44k
Sasmito Kepala Desa Wadung, Kecamatan, Jenu, Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony. (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Sasmito Kepala Desa Wadung, Kecamatan, Jenu, Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony. (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBANPembebasan lahan untuk pembangunan proyek kilang minyak kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan Migas asal Rusia, Rosneft Oil Company, di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Bumi Wali masih terkendala. Warga setempat bersikukuh tetap tidak akan menjual tanahnya guna proyek nasional itu.

Alasannya, masyarakat mengaku masih trauma dengan adanya perusahaan besar di sekitar wilayahnya, seperti PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), namun tidak memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga sekitar.

"Ada perusahaan seperti TPPI dan PLTU di wilayah kita yang sampai saat ini belum mampu menyerap tenaga lokal secara naksimal, karena itu warga menolak pembangunan kilang karena kawatir tidak membawa dampak positif bagi mereka," ucap Sasmito Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan, Jenu, Tuban, Sabtu, (12/01/2019).

Selain itu, lanjutnya, peristiwa orde baru pada tahun 1986 silam juga membuat sebagian warga masih trauma jika tanahnya dijual untuk pembangunan kilang. Sebab, pada masa itu warga dipaksa menjual tanahnya untuk kebutuhan Industri, walaupun secara administrasi pembayaran diselesaikan.

“Pembayaran lahan memang sudah selesai, tetapi ada sedikit paksaan,” imbuhnya.

Akibat kebijakan zaman orde baru itu, Desa Wadung kehilangan satu dusun, yakni Mblarak. Karena lahan seluas sekitar 226 hektar itu dibeli secara paksa untuk kebutuhan perusahaan PLTU, dan menjadi lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI).

"Alasan lain kenapa sampai saat ini warga masih menolak pembangunan kilang, karena warga mengaku masih trauma peristiwa orde baru,” terang Sasmito.

Alasan lainnya, warga tidak mau menjual tanahnya dikarenakan lahan yang produktif, dan sebagai sumber mata pencaharian utama bagi petani.

“Begitu pula, jika perusahaan telah berdiri seperti PLTU, warga sekitar hanya sebagai tenaga kasar, dan untuk operator diisi orang jauh," beber Kades Wadung.

Dengan adanya penolakan itu, Proyek Koordinator New Grass Root Refinery Tuban (kilang Tuban), Edy Wurjanto mengatakan, proyek strategis itu harus molor dari jadwal yang seharusnya dimulai 2016 dan selesai 2021.

“Sebenarnya, jika tidak ada masalah, pada tahun 2021 sudah beroperasi, tetapi ini mundur. Dampaknya Indonesia harus mengimpor BBM dari luar. Seharusnya dengan adanya kilang itu bisa mengurangi impor atas kebutuhan minyak dalam negeri,” terangnya.

Pemberitaan sebelumnya, Pertamina menggelar sosialisasi dan konsultasi publik dalam rangka pembangunan kilang minyak NGRR, salah satu titik dilaksanakan di balai kecamatan setempat, Rabu, (9/1/2019).

Dalam kegiatan itu warga masih tetap menolak terkait adanya pembangunan kilang dengan alasan tidak mau menjual tanahnya.

Meskipun demikian dalam Projects NGRR akan terus melakukan pendekatan. Sementara dalam pembebasan tanah untuk kepentingan kilang Tuban, nanti Pertamina akan menggunakan Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Dalam UU kepentingan umum itu jika pemerintah melaksanakan  dengan adil, maka tidak akan tidak akan merugikan warga. Sebab beberapa pasal berbunyi harus dilakukan musyawarah dengan pemilik tanah.

Kepada TIMESIndonesia, Edy Wurjanto menyampaikan, untuk pembebasan lahan kebetulan yang mengurus dari Direktorat lain di Pertamina yaitu Direktorat Aset Manajemen, setelah tersedia baru  proses pembangunan dilakukan oleh Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia.

"Pembebasan lahan warga untuk kilang minyak di Tuban Bumi Wali, rencananya menggunakan UU No. 2 Tahun 2012 sedangkan peraturan lainnya yang digunakan akan mengikuti seperti yang tertuang dalam UU tersebut," jelas Edy Wurjanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES