Peristiwa Nasional

Kemenhub akan Keluarkan Regulasi Tentang Opang Sebabnya Begini

Sabtu, 12 Januari 2019 - 08:44 | 30.80k
ILUSTRASI - Ojek Online (FOTO: Emeron)
ILUSTRASI - Ojek Online (FOTO: Emeron)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan regulasi ojek online (Ojol)  untuk ojek pangkalan (Opang)  dalam bidang keselamatan.

Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam regulasi itu antara lain akan mewajibkan opang menggunakan perlengkapan standar keselamatan berkendara, seperti jaket, celana panjang, hingga helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Jadi nantinya ada standar minimalnya. Sepatu juga. Lalu helm, helm standar harus pakai," ujar Budi, Jumat (11/1/2019).

Regulasi itu bukan hanya diperuntukkan bagi pengemudi itu sendiri, tetapi juga harus menyediakan perlengkapan keselamatan berkendara bagi penumpangnya, salah satunya adalah helm. "Pengemudi harus tanggungjawab atas keselamatan penumpang," tabah Budi.

Saat ini regulasi tersebut masih disusun Kemenhub dengan menampung berbagai aspirasi, termasuk pengemudi dan penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab. 

Jumlah opang yang menjadi cikal bakal ojol, memang telah berkurang. Meski begitu opang hingga kini tetap dibutuhkan masyarakat, jadi butuh pembenahan.

Rancangan regulasi tersebut akan dituangkan dalam "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi".

Kemenhub sendiri pernah menyatakan regulasi Opang yang telah menjadi cikal bakal Ojol tersebut diupayakan terbit pada bulan Maret 2019, atau sebulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden yang digelar pada April 2019 (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES