Peristiwa Nasional

KPK RI Harap Vonis PT NKE Jadi Pelajaran Korporasi Lain

Jumat, 11 Januari 2019 - 20:45 | 38.35k
KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)
KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta dengan membayar pidana Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 85,49 miliar. Dengan vonis ini, Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) berharap bisa jadi pembelajaran bagi korporasi maupun lembaga lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.

"Baik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah, suap dalam proses perizinan, ataupun suap terkait kewenangan penyelenggara negara lain," kata Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).

Dalam kasus ini, PT NKE juga menerima hukuman pencabutan hak lelang selama enam bulan. Dengan hukuman tersebut, KPK RI meminta agar seluruh instansi pemerintahan memperhatikan putusan tersebut terkait dengan proses lelang di lembaga masing-masing.

KPK RI saat ini juga tengah melakukan penyidikan terhadap tiga korporasi lain diantaranya, PT TS dan PT NK. Di mana kedua perusahaan ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006 - 2011.

"Nilai proyek Rp 793 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 313 miliar," tukas Febri.

Sedangkan satu perusahaan lainnya adalah PT TRADHA, yang merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka menggunakan UU Pencucian Uang. Perusahaan tersebut memenangkan sekitar 8 proyek di Kebumen serta dugaan menerima dan mengumpulkan fee proyek dari kontraktor di lingkungan Kebumen tersebut.

Berkaca dari kasus PT NKE dan beberapa korporasi lain tersebut, KPK RI menekankan pentingnya membangun lingkungan pengendalian atau pencegahan korupsi di masing-masing perusahaan. "Apalagi, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES