Peristiwa Nasional

KPK RI Putuskan Terima Vonis Pengadilan Soal PT NKE

Jumat, 11 Januari 2019 - 18:14 | 29.48k
KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)
KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) Febri Diansyah mengatakan, KPK RI menerima vonis yang diputuskan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang sekarang bernama PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring).

Menurutnya, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan KPK RI secara prinsip telah dikabulkan hakim melalui putusan tersebut.

PT NKE divonis membayar pidana denda sebesar Rp700 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp85.490.234.737. Selain itu juga hak lelang perusahan tersebut dicabut selama enam bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).

KPK RI menilai pencabutan hak lelang selama enam bulan itu sebagai keputusan yang adil dan proporsional. Kendati demikian, KPK RI menekankan agar putusan hakim tidak mematikan perusahaan tersebut dan lebih menekankan pada pengembalian aset yang telah dikorupsi.

"Penghukuman pencabutan hak jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya kehilangan pekerjaan dan penghasilan," imbuhnya.

Sedangkan untuk uang pengganti sejumlah Rp85,49 miliar tersebut, dinilai Febri telah sesuai dengan perhitungan.

PT NKE sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan direktur utamanya, Dudung Purwadi, Eks anggota DPR Muhammad Nazarudin dan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Hakim menyatakan PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Nilai Rp85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas Negara melalui KPK RI," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES