Peristiwa Nasional

Seorang Guru Jadi Tersangka Hoaks 70 Juta Surat Suara

Jumat, 11 Januari 2019 - 15:55 | 32.39k
Konferensi Pers, Penetapan Tersangka Baru Kasus Hoaks 70 Juta Surat Suara (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Konferensi Pers, Penetapan Tersangka Baru Kasus Hoaks 70 Juta Surat Suara (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPolda Metro Jaya telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus hoaks 70 juta surat suara tercoblos. Tersangka inisial MIK, adalah guru di Cilegon.

Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, dalam hasil pemeriksaannya, MIK diduga membuat narasi berita bohong di akun twitternya dengan maksud memberitahu paslon capres - cawapres Prabowo - Sandiaga.

Bahkan dalam cuitan MIK, akun juru bicara kubu Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak turut dimention oleh pelaku. 

"@dahnilanzar. Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: Di Tanjung Priuk Ada 7 Kontainer berisi 80jt surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat pasti dari Tiongkok tuh," konten cuitan MIK sebagaimana dibacakan Argo di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Argo mengatakan, kalimat postingan di akun twitter pelaku @chiecilihieii80 di unggah pukul 24.04 WIB tanggal 2 Januari 2019. Kata Argo, kalimat tersebut dibuat serta disebar luaskan sendiri oleh pelaku.

Hasil proses penyidikan juga menyebut bahwa kebenaran sumber infomasi tersebut sampai saat ini tidak dapat dibuktikan oleh MIK.

"Setelah infomasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dan akun twitter miliknya," ungkap Argo.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang lainnya. Mereka yakni HY, ditangkap di Bogor dan LS diamankan di Balikpapan. Satu lagi, J dibekuk di Brebes, Jawa Tengah dan BBP Sragen Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, MIK dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

MIK juga berpotensi dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES