Peristiwa Daerah

Usai Buron, Ferry Suando Akhirnya Mendatangi KPK RI

Jumat, 11 Januari 2019 - 14:18 | 23.47k
Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray (kemeja putih, peci putih) menuju lantai atas gedung KPK RI guna menjalani pemeriksaan. (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)
Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray (kemeja putih, peci putih) menuju lantai atas gedung KPK RI guna menjalani pemeriksaan. (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban, mendatangi KPK RI setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK RI pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Ferry yang merupakan tersangka suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 September 2018 lalu.

Tiba di gedung KPK RI sekitar pukul 10.50 WIB, Ferry nampak dikawal oleh Ipda Aslan Marpaung dan Brigjen R Hidayat. Ia datang dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans biru lengkap dengan peci putih.

Tak mau berkomentar pada awak media, Ferry bergegas menuju lobi dan menunggu selama kurang lebih 10 menit hingga akhirnya ia diarahkan ke lantai atas.

Pun dengan Ipda Aslan. Ia juga enggan berkomentar usai mengawal Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

"No comment, nanti saja sama penyidik yang di dalam," kata Aslan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.

Pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Masing-masing dari Anggota dewan daerah itu menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Kasus yang menyeret Ferry Suando ini merupakan hasil pengembangan perkara oleh KPK RI yang sebelumnya lebih dulu menyeret Gatot sebagai tersangka. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES