KPK RI Periksa Satu Lagi Saksi Kasus Suap Kemenpora RI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), tetap melanjutkan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi," kata Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Adapun pemeriksaan hari ini guna mendalami keterangan saksi mengenai proses administrasi keuangan terkait penyaluran bantuan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK RI sebelumnya menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.
Dia ditetapkan KPK RI bersama empat orang lainnya pascatertangkap tangan, Selasa (18/12) lalu. Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora RI Adi Purnomo, dan Staf Kemenpora RI Eko Triyanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |