Peristiwa Daerah

Polemik Razia Anjing dan Kucing Liar, Ini Usulan Animal Defenders Indonesia

Rabu, 09 Januari 2019 - 22:35 | 79.79k
Doni Herdaru Tora, Ketua Animal Defenders Indonesia (Foto: Riza/TIMES Indonesia)
Doni Herdaru Tora, Ketua Animal Defenders Indonesia (Foto: Riza/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAAnimal Defenders Indonesia menyikapi polemik mengenai sosialisasi rabies dan penangkapan kucing dan anjing liar oleh DKPKP DKI Jakarta. Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona menilai tingkat pertumbuhan hewan penular rabies (HPR), terutama anjing dan kucing jauh lebih cepat dari pada proses sosialisasi dan upaya preventif Dinas terkait, ditambah maraknya penelantaran HPR. 

"Diperlukan upaya nyata menghentikan overpopulasi kucing dan anjing liar di DKI Jakarta, dalam konteks pengendalian dan pengawasan dan pencegahan gigitan hewan penular rabies terhadap manusia, dan Pemda DKI sebagai pemangku kebijakan dapat melakukan langkah - lengkah preventif dan menghindari upaya-upaya penangguloangan akibat saja," ujar Doni dalam siaran pers yang diterima TIMES Indonesia Rabu (9/1/19).

Advertisement

Animal Defenders Indonesia juga mengusulkan agar Pemda DKI memberikan masa steril massal gratis di 5 wilayah DKI Jakarta, bergiliran dan dilaksanakan sepanjang tahun. 

"Kedua memberikan insentif berupa reduksi pajak bagi para pemilik HPR yang telah mensteril secara mandiri, atau yang telah membantu menseteril anjing kucing jalanan disekitar lingkungan di wilayah DKI Jakarta,"ujar Doni. 

Sosialisasi rabies, menurut Doni harusnya bisa dilaksanakan bersama komunitas dan organisasi penyayang satwa agar pelaksanaan menjadi komperhensif dan saling membantu.

"Agenda ini bisa dituangkan dalam bentuk aktivitas edutainment bersama, di taman-taman ibukota menggandeng komunitas," tandasnya.

Doni menambahkan, pemerintah DKI harus menegakkan Pergub DKI No. 199 Tahun 2016 pasal 7 dan mengenyahkan arus masuk perdagangan daging anjing ke area DKI jakarta, karena ini adalah salah satu penyebar utama Rabies ke daerah yang bebas rabies.

"Jika ingin Jakarta aman dan tertib, dan mempertahankan status Jakarta Bebas Rabies sejak 2004, ini adalah salah satu hal yang harus dilakukan," tegasnya. 

Selain itu penegakan Pergub DKI nomor 199 tahun 2016, pasal 23 ayat a tentang penelantara HPR harus ditegakkan. "Banyak warga yang membuang anjing kucing ke jalanan, dan mereka tanpa pemeliharaan dan perlindungan siapapun, dan beranak pinak tanpa kendali dan tanpa proteksi. Pemberian sangsi bagi warga yang melanggar Pergub ini harus tegas agar overpopulasi bisa kita cegah," tandasnya. 

Penegakan Pergub DKI No. 199 Tahun 2016 Pasal 27 mengenai penjualan hewan penular rabies harus mempunyai ijin Petshop dan ini wajib diawasi. "jangan sampai menjadi penjual hewan-hewan curian seperti yang terjadi di beberapa tempat, dan tidak terkontrol," ungkap Doni. 

Terakhir, Animal Defenders Indonesia mengusulkan agar Pemda DKI bisa membiayai agenda steril massal ini melalui APBD maupun kolaborasi dengan banyak pihak termasuk mendapatkan dana aktivitas ini melalui CSR. "Pelaksanaan steril massal ini komuniat siap membantu tenaga dan pelanksanaan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, razia penangkapan kucing di beberapa kawasan beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial. Sedianya razia ini akan digelar pada 7, 8, dan 9 Januari 2019.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES