Peristiwa Daerah

Mantan Kajati Jatim Apresiasi Penangkapan Wisnu Wardhana

Rabu, 09 Januari 2019 - 18:24 | 52.39k
Mantan Kajati Jatim, Maruli Hutagalung (Foto: RUdy/TIMES Indonesia)
Mantan Kajati Jatim, Maruli Hutagalung (Foto: RUdy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOMantan Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, mengapresiasi tindakan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menangkap Wisnu Wardhana, DPO kasus pengalihan aset PT PWU Jatim.

"Dia (Wisnu red) kami tetapkan tersangka karena kami anggap sangat berperan dalam kasus korupsi PT PWU Jatim yang di pimpin Dahlan Iskan. Saat itu saya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, jadi saya paham betul kasus ini," kata Maruli saat dihubungi TIMES Indonesia, Rabu (9/1/2019).

Sebagai Mantan Kajati Jatim, Maruli mengacungi jempol atas tindakan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pimpinan Teguh Darmawan dalam sangat memburu koruptor.

Mantan-Kajati-Jatim-Maruli-Hutagalung-a.jpg

"Meski menyita perhatian, karena penangkapanya dijalan raya dan dilihat banyak orang (publik). Apa yang dilakukan terhadap DPO Wisnu Wardhana sudah tepat. Korps Adhyaksa tidak ingin buruanya lepas, tau keberadaanya langsung dieksekusi atau ditangkap. Itu perlu diacungi jempol," Puji Maruli yang kini maju sebagai caleg Partai NasDem DPR RI Dapil 1 Surabaya- Sidoarjo ini.

Dengan ditangkapnya Wisnu Wardhana, harap Maruli bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD agar dikelola dengan benar dan lebih profesional.

“Jika BUMD dikelola dengan baik, maka akan memberi manfaat bagi rakyat. Bukan malah dijadikan lahan korupsi," harap  Maruli yang dua kali mengantarkan kejaksaan tinggi yang dipimpinnya sebagai juara terbaik dalam pemberantasan korupsi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (9/1/2019) pagi, sekitar pukul 06:00 WIB, tim Jaksa Eksekutor dari Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana setelah DPO selama hampir 3 minggu.

Wisnu ditangkap saat menumpang mobil minibus yang disupiri anaknya saat melintas dikawasan Lebak tepat di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

Eksekusi terhadap Wisnu yang juga Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009-2014 itu dilakukan Korps Adhyaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu Wadhana terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES